Berkerumun Lewat Jam 23.00 WIB Akan Dibubarkan Polres Metro Bekasi

- Jurnalis

Senin, 14 September 2020 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Himbauan bagi warga Bekasi yang masih berkerumun atau kumpul-kumpul pada jam 23.00 WIB, akan dibubarkan jajaran Polres Metro Bekasi Kota, karena jam malam atau pembatasan aktivitas mulai berlaku.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menyebutkan, pihaknya akan menyisir ke beberapa tempat yang berpotensi adanya warga yang berkumpul dan nongkrong diantaranya, di Kawasan Alun-Alun Kota Bekasi, Jalan Pramuka-Veteran dan Icon Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani.

“Setelah jam 11.00 WIB malam, tidak ada lagi aktivitas warga, apalagi sampai nongkrong-nongkrong,” tegas Wijonarko kepada Matafakta.com, Senin (14/9/2020).

Menurut dia, Kota Bekasi memilih tetap menjalankan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), sebagai upaya memerangi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Namun evaluasi yang teranyar adanya pembatasan jam kegiatan atau jam malam aktivitas warga di wilayah hukumnya.

“Jika ada warga yang tidak berkepentingan diatas jam itu, maka akan diberikan tindakan oleh petugas yang berpatroli,” jelasnya.

Pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga akan mendisiplinkan pedagang. Misalnya di Kawasan Alun-Alun Kota Bekasi yang banyak pedagang.

Baca Juga :  Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

“Ya, itu nanti kita akan atur agar terjadwal, tidak sampai menumpuk seperti itu. Kita akan sosialisasikan nanti kepada mereka sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan saat ini,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi, tidak memutuskan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total lantaran beberapa pertimbangan ekonomi masyarakat.

“Serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit untuk penanganan isolasi mandiri dan perawatan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB