Buron 10 Tahun, Oknum ASN Ditangkap di Tempat Angkringan

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusmadi Chandra

Rusmadi Chandra

BERITA SEMARANG –  Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat yang buron selama 10 tahun, Rusmadi Chandra, akhirnya tertangkap di Angkringan Mas Didot, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 23.10 WIB.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Irfan Samusir mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Tim Intelijen Kejagung RI, Intelijen Kejati Jawa Tengah bersama Tim Eksekutor dan Tim Intelijen Kejati Sulawesi Barat, dibantu Intelijen Kejari Kota Magelang.

“Jadi sekitar pukul 02.30 WIB yang bersangkutan masih ngopi di Angkringan Mas Didot di Jalan Brigjen Katamso Magelang, kita tangkap tanpa perlawanan karena dirinya sudah mengetahui kalau sedang dicari,” kata Irfan Samusir di Kejati Jawa Tengah, Kamis (10/9/2020).

Menurut Irfan, Rusmadi Chandra yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubbag TU Dinas PU terjerat kasus pembuatan SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasar Kayu berdasarkan putusan MA Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.

“Kasus pembuatan SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi. Dia telah merugikan negara hingga Rp 41 Miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan menambahkan, usai penagkapan itu Kejati Jawa Tengah mendampingi pemeriksaan kesehatan dan rapit tes terpidana sesuai protokol kesehatan.

“Tadi rapit tes dilakukan Dinas Kesehatan dan hasilnya dinyatakan non reactive. Sesuai jadwal yang bersangkutan terpidana akan diterbangkan ke Sulawesi sore ini, kalau tidak kita titipkan dulu di Kejari Semarang,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB