Perkembangan Kasus Polsek Ciracas, 50 Personil TNI Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2020 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerangan Polsek Ciracas Jakarta Timur

Penyerangan Polsek Ciracas Jakarta Timur

BERITA JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan sejauh ini 50 personel TNI AD sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu 29 Agustus 2020 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari lalu.

“Diperiksa sebanyak 81 personel, terdiri dari 34 satuan yang sudah dinaikkan status menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel,” terang Dodik dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hal itu, sambung Dodik, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan yang dilakukan Puspom TNI AD mulai 3 September hingga 8 September 2020.

Sebelumnya, pada proses penyelidikan yang dilakukan pada 29 Agustus hingga 2 September, ada 29 prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, lanjut Dodik, pihaknya juga sudah mengembalikan sebanyak 23 personel ke kesatuannya, karena masih berstatus sebagai saksi.

TNI AD juga masih melakukan proses pendalaman terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan ini.

“Dilakukan pendalaman sebanyak tiga personel. Proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Polsek Ciracas diserang sekitar 100 orang tak dikenal buntut dari kabar hoaks prajurit TNI bernama Prada Muharman Ilham (MI) yang mengaku dikeroyok.

Setelah ditelusuri, ternyata Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dan tidak mengalami pengeroyokan yang memicu penyerangan tersebut.

Ternyata, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal akibat tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan motornya saat akan menyalip motor yang ada di depannya. (Yon)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB