Pertanyakan Legalitas SK DPD Golkar Kabupaten Bekasi PK Datangi DPP

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PK Cikarang Selatan: H. Jojo

Ketua PK Cikarang Selatan: H. Jojo

BERITA BEKASI – Perwakilan 15 Pengurus Kecamatan (PK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi, kembali mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk mempertanyakan surat yang sudah dilayangkan sebelumnya, terkait penjadwalan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu sesuai dengan surat instruksi DPP SI-3/GOLKAR/VII dan AD/ART Partai Golkar Pasal 41 poin C yang bunyinya Musyawarah Daerah Kabupaten dan Kota dilaksanakan selambat – selambatnya 6 bulan setelah Musyawarah Nasional (Munas).

“Intinya kita ke DPP Partai Golkar ingin mempertanyakan surat yang sudah kita layangkan sebelumnya terkait penjadwalan Musda Partai Golkar di Kabupaten Bekasi,” kata H. Jojo selaku PK Cikarang Selatan kepada Matafakta.com, Senin (7/9/2020)

Sesuai surat instruksi DPP SI-3/GOLKAR/VII dan AD ART Partai Golkar pasal 41 poin C yang bunyi nya Musyawarah Daerah kabupaten /kota dilaksanakan selambat-selambatnya 6 ( bulan ) setelah Munas.

“Dalam surat instruksi DPP itukan kan sudah jelas, selambat-lambatnya 6 bulan setelah Munas. Kami harap DPD 1 Golkar Jawa Barat bersikap bijak, jangan sampai beliau melanggar aturan Partai yang sudah jelas ada di AD ART,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Ditambahkan, H. Jojo, Kabupaten Bekasi tidak termasuk 8 Kota dan Kabupaten yang ada pengecualian untuk tidak melaksanakan Musda. Selain itu, dia juga mempertanyakan legitimasi SK, Eka Supria Atmaja ke Jawa Barat.

“Karena sesuai dengan AD ART Partai Golkar bahwa Musda itu harus di gelar setelah Munas. Sedangkan itu di gelar sebelum Munas, tapi di SK Konsederannya itu 2020-2025 dan belum ada Perintah Muscam dia sudah melakukan Muscam ada apa?,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB