Perjuangan H. Abdul Halim Melawan Mafia Tanah di Jakarta Timur

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2020 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – H. Abdul Halim (67) warga Kampung Baru RT009/RW08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang sempat kehilangan haknya berupa tanah seluas 10 Ha korban mafia tanah kini haknya sudah kembali. Kemenangan itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dibacakan pada, Kamis 3 September 2020.

Sengketa itu bermula, ketika H. Abdul Halim kaget bahwa tanah seluas 10 Ha yang dimiliknya sejak tahun 1980, tiba-tiba diakui pihak lain yakni, PT. Salve Veritate (keluarga besar Tabalujan). Dari informasi yang didapat, sudah banyak sertifikat atas nama keluarga besar Tabalujan dibatalkan BPN.

PT. Salve Veritate telah mengakui tanah H. Abdul Halim seluas 10 Ha berdasarkan 38 SHGB yang diperolehnya dari akte Imbreng. Padahal, SGHB tersebut penerbitan awalnya adalah sertifikat yang terletak di Gapura Muka yang didasari beberapa Girik dan 1 Eigendom Verpondingyang berada ditengah tanah-tanah girik.

Merasa haknya dirampas dan berpindah tangan dengan cara melawan hukum, H. Abdul Halim melalui kuasa hukumnya, Hendra & Partners, membuat laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atas sertifikat tersebut bernomor: LP/5471/X/20/PMJ.DitReskrimum Tanggal 10 Oktober 2018.

Adapun laporan tersebut, bermula dari persoalan sengketa tanah antara, H. Abdul Halim dengan Benny Simon Tabalujan di Kampung Baru RT09/RW08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.

Saat itu, H. Abdul Halim hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Timur. Kagetnya, pihak Dinas Pertahanan Jakarta Timur, menyatakan bahwa diatas lokasi tanah milik H. Abdul Halim telah terbit 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate secara turun temurun.

Laporan H. Abdul Halim pun, direspon penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) bahwa benar telah terjadi perampasan hak milik H. Abdul Halim selaku pemilik yang sah pada lahan tersebut.

Dengan berbagai rintangan seperti diprapidkan dan dilaporkan ke Biro Wasidik Mabes Polri serta banyaknya intervensi atau atensi dari para petinggi, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya, dengan keprofesionalannya sukses memproses laporan, H. Abdul Halim.

Dari proses itu, ditemukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, Benny Simon Tabalujan, Achmad Djufri (Benny Simon masuk Daftar Pencarian Orang “DPO”) dan oknum BPN Paryoto sedang dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Atas perbuatan para tersangka dan terdakwa tersebut, H. Abdul Halim selaku korban yang kehilangan hak karena ulah mereka telah mengajukan Permohonan Pembatalan Sertifikat diatas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan.

Pada bulan September 2019 disahkan dengan diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor:13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 mengenai Pembatalan Sertifikat.

Atas pembatalan tersebut, PT. Salve Veretite mengadakan perlawanan dengan cara mengugat pembatalan SK Kanwil yang memutuskan pembatalan sertifikat – sertifikat mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Melalui gugatan Nomor:59/G/2020/PTUN.JKT yang telah diputus pada tanggal 3 September 2020 yang isinya adalah menolak gugatan dari PT. Salve Veritate dan dengan tegas menjelaskan bahwa SK Kanwil tersebut telah tetap dan benar serta telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perjuangan H. Abdul Halim belumlah selesai, masih banyak pihak-pihak yang masih berkeinginan menjegal dirinya dengan berbagai cara. Namun, H. Abdul Halim berkeyakinan bahwa kebenaranlah yang akan menjadi pemenangnya, dengan supermasi hukum di Indonesia yang baik dengan profesionalisme aparat hukum di Indonesia.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan jajarannya untuk serius dalam menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan, khususnya memberantas mafia tanah. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah.

Atas hal tersebut, telah direalisasikan Kementerian Agraria Republik Indonesia dengan menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk penegakan hukum dalam memberantas mafia tanah di negara tercinta Republik Indonesia. (Obor)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB