Masa Pandemi, Forum ‘Dil Jak Pol’ Kabupaten Bekasi Gelar Rapat

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2020 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI –  Forum Dil Jak Pol Kabupaten Bekasi menggelar gelar rapat guna mendukung Penegakan Hukum Terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan dimassa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.

Gelaran rapat yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tersebut, membahas sinergitas antara subsistem peradilan pidana terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan “Dil Jak Pol”, mutlak diperlukan untuk menjamin penanganan dan penyelesaian perkara dimassa pandemi.

Kepada Beritaekspres.com, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari mengatakan, sejak akhir Maret 2020 tidak kurang dari 500 perkara telah disidangkan Kejari Kabupaten Bekasi dengan menggunakan system online (persidangan online).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini terlaksana berkat komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejari, PN Cikarang, Polres dan Lapas serta support jaringan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat kami dalam melayani masyarakat pencari keadilan,” kata Mahayu Jumat (4/9/2020) kemarin.

Dikatakan Mahayu, Forum Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Lapas “Dil Kum Jak Pol” merupakan media atau platform yang kami hidupkan di Kabupaten Bekasi guna menjamin sinergitas, mengurai permasalahan teknis di lapangan sampai dengan diskusi-diskusi yang berkaitan dengan dinamika hukum dalam suasana kekeluargaan.

Baca Juga :  Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

“Pertemuan Dil Jak Pol kali ini menghasilkan komitmen bersama untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bekasi sebagaimana Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau biasa disebut Covid-19,” ungkapnya.

Kejari Kabupaten Bekasi sendiri, lanjut Mahayu, akan memberikan legal opinion (pendapat hukum) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) tersebut.

“Forum juga sepakat untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna membahas ketentuan penegakan hukum Protokol Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, Mahayu juga menyoal issue berkaitan dengan keadilan restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 yang memungkinkan penghentian penuntutan dengan alasan keadilan restorative.

“Forum sepakat bahwa perlu dikedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya agar tujuan mulia tercapai. Karenanya dukungan penyidik dalam menyajikan data dan fakta menjadi hal yang penting,” pesannya.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Sebagai infomasi, Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Asep Mulyana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi APBDes Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 pada tanggal 14 Agustus 2020 kemarin.

Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana Asep Mulyana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terpidana pun telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar lebih sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus 2020,” pungkas Mahayu. (Mul)

Berita Terkait

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Kamis, 18 April 2024 - 20:10 WIB

Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Kamis, 18 April 2024 - 15:59 WIB

Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB