DPD Golkar Kabupaten Bekasi Sebut Tuntutan Mosi 15 PK Tak Mendasar

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD Golkar Kabupaten Bekasi

DPD Golkar Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi, melalui Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Arif Rahman Hakim, angkat bicara terkait adanya mosi tidak percaya dari 15 Pengurus Kecamatan (PK) yang menganggap kepengurusan tingkat Kabupaten Bekasi loyo dalam menjalankan organisasi kepartaian.

Kepada Matafakta.com, Arif Rahman Hakim mengaku, ragu jika sebanyak itu PK yang melakukan mosi tidak percaya. Sebab sejauh ini ada sekitar 7 PK yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas atau Plt.

Arif pun menambahkan, apa yang menjadi tuntutan para PK tidak mendasar karena berbagai kegiatan kemasyarakatan gencar dilakukan terutama dalam hal penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.

“Soal PK yang membuat mosi tidak percaya, saya ragu sebanyak itu. Karena, ada sekitar 6 sampai 7 PK yang menjadi Plt,” terang Arif, Rabu (26/8/2020).

Padahal, sambung Arif, sebagai bagian dari rasa peduli Ketua DPD Pak Eka Supria Atmaja kepada PK dia buat kebijakan memberikan intensif bantuan senilai Rp1 juta perbulan per PK.

“Waktu Idul Adha kemarin, Ketua DPD pun menyalurkan bantuan hewan qurban kambing satu ekor per-PK,” ungkapnya.

Terus parameter loyonya itu, lanjut Arif, dari mana. Selama ini, kita melakukan kegiatan–kegiatan dalam hal membantu penanganan Covid-19 seperti pembagian masker, hand sanitizer, pembagian sembako dan lain sebagainya.

“Memang agenda kepartaian belum kita laksanakan. Seperti pelantikan, Rapim dan Rakerda, masalahnya karena saat ini masih terkendala Covid-19. PSBB yang melarang kerumunan,” tegasnya.

Meski belum dilantik, namun secara De Facto dan De Jure kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi periode 2020–2025 sudah bisa menjalankan roda organisasi lantaran telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari DPD Partai Golkar Jawa Barat yang dikeluarkan tertanggal 19 Mei 2020.

Arif pun, menyayangkan soal tudingan PK yang menyebut pelaksanaan Musda yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak sah. Padahal saat itu, para PK lah yang ikut menyetujui agar penyebutan tingkat pengambilan keputusan tertinggi Partai Golkar Kabupaten Bekasi berbentuk Musda bukan Musdalub.

“Soal Musda kenapa harus Musda dan bukan Musdalub, memang masa bakti kepengurusan sebelumnya masih berjalan, itu sudah menjadi kesepakatan forum tertinggi dengan pertimbangan efisiensi sampai 2020,” jelas Arif.

Dijelaskan Arif, karena kepengurusan sebelumnya hanya empat tahun dari 2016 sampai 2020. Dan keputusan pelaksanaan Musda yang dilakukan tahun 2020 ini telah disahkan oleh Provinsi, termasuk sudah disepakati bersama oleh para PK yang hadir.

“Menjadi aneh ketika kembali dipersoalkan soal Musda dan bukan Munaslub, karena ini bagian yang sudah kita sepakati bersama,” ulasnya.

Kemudian, tambah Arif, guna menjaga kondusifitas partai berlambang pohon beringin ini, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan para pengurus PK tersebut. Agar persolan ini, tidak berlarut larut. Langkah DPD Kabupaten Bekasi pastinya dalam waktu dekat ini akan panggil mereka.

“Ada persoalan apa sih, saya pikir ini hanya miss komunikasi saja, ketika ada persoalan harusnya ngak langsung menyampaikan ke DPD Jawa Barat, atau ke DPP. Sampaikan saja ke kita dulu, kalau misalnya tidak ada respon, tidak ada tanggapan dari kita ya silahkan, tapi mereka belum pernah komunikasi juga secara resmi ke kita,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital
Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP
Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri
Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai
KAMAKSI: Rakyat Butuh Lapangan Kerja, Bukan Bioskop di Desa
Soal Warung Suheni, Video Lama Diunggah Kembali Bakar Emosi Publik
Beberapa Anggota Dewan Diperiksa Perkara Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:08 WIB

Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB

Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:35 WIB

Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16 WIB

Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB