DPD Golkar Kabupaten Bekasi Sebut Tuntutan Mosi 15 PK Tak Mendasar

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD Golkar Kabupaten Bekasi

DPD Golkar Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi, melalui Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Arif Rahman Hakim, angkat bicara terkait adanya mosi tidak percaya dari 15 Pengurus Kecamatan (PK) yang menganggap kepengurusan tingkat Kabupaten Bekasi loyo dalam menjalankan organisasi kepartaian.

Kepada Matafakta.com, Arif Rahman Hakim mengaku, ragu jika sebanyak itu PK yang melakukan mosi tidak percaya. Sebab sejauh ini ada sekitar 7 PK yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas atau Plt.

Arif pun menambahkan, apa yang menjadi tuntutan para PK tidak mendasar karena berbagai kegiatan kemasyarakatan gencar dilakukan terutama dalam hal penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Soal PK yang membuat mosi tidak percaya, saya ragu sebanyak itu. Karena, ada sekitar 6 sampai 7 PK yang menjadi Plt,” terang Arif, Rabu (26/8/2020).

Padahal, sambung Arif, sebagai bagian dari rasa peduli Ketua DPD Pak Eka Supria Atmaja kepada PK dia buat kebijakan memberikan intensif bantuan senilai Rp1 juta perbulan per PK.

“Waktu Idul Adha kemarin, Ketua DPD pun menyalurkan bantuan hewan qurban kambing satu ekor per-PK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tata Kelola Buruk, Proyek Pengelola Sampah “PSEL” Kota Bekasi Terancam Gagal  

Terus parameter loyonya itu, lanjut Arif, dari mana. Selama ini, kita melakukan kegiatan–kegiatan dalam hal membantu penanganan Covid-19 seperti pembagian masker, hand sanitizer, pembagian sembako dan lain sebagainya.

“Memang agenda kepartaian belum kita laksanakan. Seperti pelantikan, Rapim dan Rakerda, masalahnya karena saat ini masih terkendala Covid-19. PSBB yang melarang kerumunan,” tegasnya.

Meski belum dilantik, namun secara De Facto dan De Jure kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi periode 2020–2025 sudah bisa menjalankan roda organisasi lantaran telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari DPD Partai Golkar Jawa Barat yang dikeluarkan tertanggal 19 Mei 2020.

Arif pun, menyayangkan soal tudingan PK yang menyebut pelaksanaan Musda yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak sah. Padahal saat itu, para PK lah yang ikut menyetujui agar penyebutan tingkat pengambilan keputusan tertinggi Partai Golkar Kabupaten Bekasi berbentuk Musda bukan Musdalub.

“Soal Musda kenapa harus Musda dan bukan Musdalub, memang masa bakti kepengurusan sebelumnya masih berjalan, itu sudah menjadi kesepakatan forum tertinggi dengan pertimbangan efisiensi sampai 2020,” jelas Arif.

Baca Juga :  Tata Kelola Buruk, Proyek Pengelola Sampah “PSEL” Kota Bekasi Terancam Gagal  

Dijelaskan Arif, karena kepengurusan sebelumnya hanya empat tahun dari 2016 sampai 2020. Dan keputusan pelaksanaan Musda yang dilakukan tahun 2020 ini telah disahkan oleh Provinsi, termasuk sudah disepakati bersama oleh para PK yang hadir.

“Menjadi aneh ketika kembali dipersoalkan soal Musda dan bukan Munaslub, karena ini bagian yang sudah kita sepakati bersama,” ulasnya.

Kemudian, tambah Arif, guna menjaga kondusifitas partai berlambang pohon beringin ini, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan para pengurus PK tersebut. Agar persolan ini, tidak berlarut larut. Langkah DPD Kabupaten Bekasi pastinya dalam waktu dekat ini akan panggil mereka.

“Ada persoalan apa sih, saya pikir ini hanya miss komunikasi saja, ketika ada persoalan harusnya ngak langsung menyampaikan ke DPD Jawa Barat, atau ke DPP. Sampaikan saja ke kita dulu, kalau misalnya tidak ada respon, tidak ada tanggapan dari kita ya silahkan, tapi mereka belum pernah komunikasi juga secara resmi ke kita,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Tata Kelola Buruk, Proyek Pengelola Sampah “PSEL” Kota Bekasi Terancam Gagal  
32 Tahun, Alumni SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo Gelar Reuni Akbar
Balitbang Agama Semarang Beberkan Kajia Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Patgulipat “Pelangan Tetap” Pemenang Tander Proyek Besar di Kota Bekasi
Satgas 53 Kejagung Diduga OTT Kajari Sorong Papua
Pemkot Bekasi Terima Adipura, Warga: Gimana Persoalan Sampah Dekat Terminal Damri
Ngopi Bareng Gratis Sambil Dapatkan Diskon Tiket KA 20 Persen Masa Lebaran
12 Hari Peristiwa Bocah Terlindas, Damtruck Urugan di Kebalen Kembali Beroperasi  
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB