Informasi Tertutup Rapat, Warga Pilar Bakal Aksi ke PN Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) kembali akan menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/08/2020) mendatang.

Ketua FOWAPTI, Maskuri menilai, PN Kota Bekasi sebagai lembaga penegak hukum telah melanggar hukum. Pasalnya, warga Kampung Pilar, sudah memenangkan gugatan melalui Putusan Nomor:1068/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2020, Komisi Informasi Publik (KIP), tentang keterbukaan informasi publik.

“Warga Kampung Pilar, sudah memenangkan gugatan untuk mengakses surat proses persidangan antara, Edi Chandara dan Cipto Sulistyo yang memang proses persidangannya tidak pernah diketahui, sehingga merugikan warga Kampung Pilar,” kata Maskuri kepada Matafakta.com, Selasa (25/8/2020).

Setelah kita menang, sambung Maskuri, PN Kota Bekasi seperti bermain-main dengan tetap enggan memberikan data yang dibutuhkan warga Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Oleh karena itu, lanjut Maskuri, pihaknya akan mengadakan aksi unjuk rasa untuk menuntut hak warga Kampung Pilar dalam melawan oknum Mafia Tanah. Pihaknya pun, menduga adanya permainan oknum PN Kota Bekasi dalam persengketaan tanah warga Kampung Pilar.

“Tadi perwakilan warga sudah ke PN Bekasi, tapi nyatanya masih dipersulit dengan berbagai macam alasan. Kami menduga ada oknum PN Kota Bekasi yang bermain mata dengan mafia tanah warga Kampung Pilar,” ungkapnya.

Sementara itu, pendamping Kampung Pilar dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi, Ade Suparman mengatakan, PN Kota Bekasi harus segera melaksanakan amanat Komisi Informasi Publik Provinsi, Jawa Barat yang telah dimenangkan warga Kampung Pilar.

“Dengan adanya tindakan atau perilaku tersebut dari oknum PN Kota Bekasi saya meminta kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudikatif dapat memberikan sanksi terhadap oknum pegawai yang telah secara tidak langsung melakukan penindasan terhadap warga Kampung Pilar,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB