Tegakkan Hak Restitusi Korban LPSK Apresiasi Kejati

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2020 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Wonosobo Jateng

Kejari Wonosobo Jateng

BERITA WONOSOBO – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Asmojo Suroto didampingi Wakil Ketua Antonius PS Wibowo menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng khususnya Kejari Wonosobo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Wonosobo.

“Kita dari LPSK memfasilitasi restitusi pada korban dan memberikan rehabilitasi psikologis pada korban karena memang yang bersangkutan mengalami traumatis atas kejadian itu,” kata Hasto di Kantor Kejari Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020) kemarin.

Alhamdulillah ucap Hasto, Kejari Wonosobo dan Jaksa Penuntut Umumnya menyambut dengan baik, sehingga memasukan tuntutan restitusi ini kedalam tuntutan. Restitusi atau ganti rugi yang diberikan terhadap korban tersebut berjumlah Rp6,3 juta.

Hasto menyebutkan, meski nilainya tidak cukup tinggi namun secara substansif itu merupakan hal yang sangat besar. Hal tersebut, merupakan tonggak dari hak para korban, karena merupakan paradigma baru dalam sistem Peradilan di Indonesia.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto berterimakasih terhadap apresiasi yang diberikan LPSK-RI kepada Kejati Jateng khususnya Kejari Wonosobo, mengingat Kejaksaan tengah berjuang menuju zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Ini suatu alat bukti bahwa Kejaksaan kini lebih terbuka dalam pelayanan publik termasuk menegakan hak-hak korban. Kita membuka diri pada korban dengan memperjuangkan hak-haknya. Kejaksaan berdiri bukan diatas pesakitan, tapi peradilan. Kedepan akan terus kita gali hak-hak korban,” tuturnya.

Priyanto menjelaskan, ditahun 2020 ini sudah ada dua korban yang mendapat restitusi di Jawa Tengah.

“Di Jateng sudah ada dua dan akan terus kita gali. Tentu kita tidak mau ada korban kejahatan atau kekerasan seksual kepada anak seperti yang terjadi di Wonosobo ini. Untuk itu hak korban harus diperjuangkan bersama,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB