Polemik Wabup Bekasi, Ketum LAMI: Tuti Yasin Sedang Dipermalukan

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2020 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum LAMI: Jonly Nahampun

Ketum LAMI: Jonly Nahampun

BERITA BEKASI – Proses pengisian bangku Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 semakin lama semakin berlarut-larut. Berlarutnya proses tersebut, berawal dari Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi, menyusul ada dua nama yaitu, Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki yang ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Bekasi.

Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, telah menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi di Gedung Dewan Cikarang Pusat pada, Rabu 18 Maret 2019 tahun lalu.

Dalam gelaran pemilihan itu, H. Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sementara, saingannya, Tuti Nurcholifah Yasin, tidak mendapat suara sama sekali dari 40 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua memilih H. Akhmad Marjuki dalam pemungutan suara sisa masa jabatan Wakil Bupati Bekasi 2017-2022. Dari total 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 10 orang diantaranya memilih absen. Mereka diantaranya, Fraksi Partai Golkar sebanyak 7 orang, lalu Warja (Partai NasDem), Budiyanto (PKS) dan Iin Farihin (PBB). Tuti Nurcholifah Yasin, telah dipermalukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Akhirnya, sambung Jonly, imbas dari pemilihan tersebut, menuai gugatan perdata yang dilayangkan, Tuti Nurcholifah Yasin terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang terdaftar pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara:69/G/2020/PTUN.BDG.

Selain perdata, laporan dugaan pidana juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap Panlih Wakil Bupati Kabupaten Bekasi atas dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat sebagaimana unsur-unsur dari Pasal 263 ayat (1) KUHPidana yang telah dilakukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi sisa Masa Jabatan 2017-2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1980/III//YAN.2.5/2020 /SPKT PMJ, tanggal, 24 Maret 2020 di Polda Merto Jaya.

Baca Juga :  Kadisudpora Saksikan Final Popda Ke-XII Kedungwaringin Vs Tambun Selatan

“Dari fakta itu, kita sangat menyayangkan hal itu terjadi. Seharusnya, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dapat memahami psikologis Tuti Nurcholifah Yasin yang notabene sebagai aset Partai Golkar Kabupaten Bekasi,” jelas Jonly.

“Dan dimana peran Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, dalam memperjuangkan Kadernya,” tambah Jonly bertanya.

Masih kata Jonly, terkait laporan pidana tetap berjalan, dirinya meminta Polda Metro Jaya untuk merelease Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan layanan Kepolisian dalam memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani pihak Kepolisian.

“Dengan dibukanya perkembangan perkara yang ditanganin pihak Kepolisian, masyarakat bisa mengetahui, jika terbukti ada indikasi pemalsuannya, LAMI mendesak pihak Kepolisian agar segera menetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB