Polemik Wabup Bekasi, Ketum LAMI: Tuti Yasin Sedang Dipermalukan

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2020 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum LAMI: Jonly Nahampun

Ketum LAMI: Jonly Nahampun

BERITA BEKASI – Proses pengisian bangku Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 semakin lama semakin berlarut-larut. Berlarutnya proses tersebut, berawal dari Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi, menyusul ada dua nama yaitu, Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki yang ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Bekasi.

Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, telah menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi di Gedung Dewan Cikarang Pusat pada, Rabu 18 Maret 2019 tahun lalu.

Dalam gelaran pemilihan itu, H. Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sementara, saingannya, Tuti Nurcholifah Yasin, tidak mendapat suara sama sekali dari 40 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua memilih H. Akhmad Marjuki dalam pemungutan suara sisa masa jabatan Wakil Bupati Bekasi 2017-2022. Dari total 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 10 orang diantaranya memilih absen. Mereka diantaranya, Fraksi Partai Golkar sebanyak 7 orang, lalu Warja (Partai NasDem), Budiyanto (PKS) dan Iin Farihin (PBB). Tuti Nurcholifah Yasin, telah dipermalukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Akhirnya, sambung Jonly, imbas dari pemilihan tersebut, menuai gugatan perdata yang dilayangkan, Tuti Nurcholifah Yasin terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang terdaftar pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara:69/G/2020/PTUN.BDG.

Selain perdata, laporan dugaan pidana juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap Panlih Wakil Bupati Kabupaten Bekasi atas dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat sebagaimana unsur-unsur dari Pasal 263 ayat (1) KUHPidana yang telah dilakukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi sisa Masa Jabatan 2017-2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1980/III//YAN.2.5/2020 /SPKT PMJ, tanggal, 24 Maret 2020 di Polda Merto Jaya.

Baca Juga :  JNW Apresiasi Pj Walikota Bekasi Copot Videotron Tri Adhianto

“Dari fakta itu, kita sangat menyayangkan hal itu terjadi. Seharusnya, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dapat memahami psikologis Tuti Nurcholifah Yasin yang notabene sebagai aset Partai Golkar Kabupaten Bekasi,” jelas Jonly.

“Dan dimana peran Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, dalam memperjuangkan Kadernya,” tambah Jonly bertanya.

Masih kata Jonly, terkait laporan pidana tetap berjalan, dirinya meminta Polda Metro Jaya untuk merelease Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan layanan Kepolisian dalam memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani pihak Kepolisian.

“Dengan dibukanya perkembangan perkara yang ditanganin pihak Kepolisian, masyarakat bisa mengetahui, jika terbukti ada indikasi pemalsuannya, LAMI mendesak pihak Kepolisian agar segera menetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

APK Paslon Tanpa Izin Kewenangan Penertiban di Pemkot Bekasi
JNW Sesalkan Sikap BPD Desa Sumberjaya Non-Aktifkan Aplikasi IBC
Soal CV. Gantik, LSM GANAS Layangkan Surat ke Pj Bupati Bekasi
LSM dan Ormas Bekasi Gelar Aksi Kedua di PT. Multistrada Arah Sarana
Nyumarno, Siap Menjadi Panglima Kemenangan Pasangan AA di Dapil 7
JNW Apresiasi Pj Walikota Bekasi Copot Videotron Tri Adhianto
Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi
LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 12:17 WIB

APK Paslon Tanpa Izin Kewenangan Penertiban di Pemkot Bekasi

Selasa, 10 September 2024 - 15:45 WIB

JNW Sesalkan Sikap BPD Desa Sumberjaya Non-Aktifkan Aplikasi IBC

Selasa, 10 September 2024 - 11:41 WIB

Soal CV. Gantik, LSM GANAS Layangkan Surat ke Pj Bupati Bekasi

Selasa, 10 September 2024 - 08:53 WIB

LSM dan Ormas Bekasi Gelar Aksi Kedua di PT. Multistrada Arah Sarana

Selasa, 10 September 2024 - 00:50 WIB

Nyumarno, Siap Menjadi Panglima Kemenangan Pasangan AA di Dapil 7

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Emas Capai Rekor Tertinggi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:27 WIB

PWI Pusat & LSPR Institute

Berita Utama

PWI Pusat & LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:38 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk

Megapolitan

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:28 WIB