Dirut PT. HMU Hasim Sukamto Dituntut 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Perkara tindak pidana pemalsuan dengan terdakwa Hasim Sukamto Direktur Utama (Dirut) PT. Hasdi Mustika Utama (HMU), dituntut selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (12/8/20).

“Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang ada, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 266 ayat (1) ke-1 dakwaan primair,” kata Jaksa Iqram dihadapan Majelis Hakim Djuyamto.

Jaksa Iqram juga mengungkapkan, bahwa selama proses persidangan, tidak ada permintaan maaf dari terdakwa, maka terdakwa Hasim Sukamto dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan terdakwa, telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena kesalahanya itu, terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara,” tandas Jaksa.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan cara mengagunkan harta bersama berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 7317 Sunter Agung dan SHGB Nomor: 883 Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Niaga Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

Hal itu, dilakukan terdakwa Hasim Sukamto, untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp23 miliar atas nama PT. Hasdi Mustika Utama (HMU) yang bergerak di bisnis playwood.

Atas permohonan itu, pihak Bank CIMB Niaga Niaga lalu menunjuk Kantor Notaris, Ahmad Bajuni, SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya, berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan akta jaminan fiducial dan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari saksi, Melliana Susilo selaku istri terdakwa. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB