Pelarian Plt Bupati Bengkalis DPO Polda Riau Berakhir

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Plt Bupati Bengkalis, Muhammad

DPO Plt Bupati Bengkalis, Muhammad

BERITA BENGKALIS – Sejak awal Maret 2020 Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad sudah ditetapkan Polda Riau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berstatus tersangka korupsi pipa transmisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Sejak itulah, Muhammad yang menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis, setelah Bupati Amril Mukminin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lari dan bersembunyi, berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru pindah ke Jakarta.

Setelah terendus ada di Jakarta, Muhammad, pindah ke Bandung, Jogyakarta, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Pada awal pelarian yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis.

Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan yang bersangkutan, sudah ditahan sejak Jumat 7 Agustus 2020 di Mapolda Riau.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 Februari 2020, namun, Muhammad tidak hadir. Pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Pada saat itu, tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya. Lalu, bermohon untuk diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020. Namun, jadwal penundaan yang ditentukan tersebut, tersangka juga tidak pernah hadir.

Saat itu, penyidik langsung cek keberadaan tersangka di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya namun tersangka, Muhammad tidak ditemukan dan telah melarikan diri.

Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, Muhammad justru tiba-tiba mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan, Rabu 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Namun, upaya Praperadilan tersebut kandas dan Pengadilan menolak seluruh isi gugatan Praperadilannya yang diajukan, Muhammad dengan kuasa hukumnya.

Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan. Dasar penetepan DPO, karena Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO Polda Riau.

Dengan ditolaknya Praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam. (Usan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB