Kadisnaker Kota Bekasi: Bansos Terkena PHK Sudah Bisa Didistribusikan

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2020 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bansos Presiden

Bansos Presiden

BERITA BEKASI – Terkait Bantuan Sosial (Bansos) dari Presiden, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menjelaskan proses dapatnya bantuan tersebut untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, adalah data awal laporan pekerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), sebanyak 789 orang per tanggal 12 Juni 2020.

“Pada tanggal 1 dan 2 bulan Juli 2020, datanglah bantuan sebanyak 1.888 paket bansos dan sudah didistribusikan pada tanggal 3, 4 dan 5 sebanyak 374 paket bansos (hasil verifikasi data Disnaker) dan bersama pengurus DPC Serikat Pekerja dalam membantu percepatan pendistribusian menyalurkan bantuan sosial ini,” terang Ika kepada Matafakta.com, Senin (10/8/2020).

Baca Juga :  Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token

Jadi saya juga, sambung Ika, harus menunggu data-data, karena harus ada KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang merupakan salah satu syarat kelengkapan administrasi, supaya tepat sasaran bantuan yang diberikan Presiden tersebut dimassa Pandemi Covid-19 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ika juga mengungkapkan, saat ingin mengumpulkan data-data dari para korban PHK, pihak Serikat Pekerja pun mendapatkan kesulitan dalam mengumpulkan KTP dan KK, sehingga perlu waktu. Hal inilah yang menjadi salah satu kendala. Sebab, dalam pendistribusian bansos ini harus tertib administrasi.

“Tidak ada yang dipersulit dalam proses pendistribusiannya, hal ini semata-mata saya hanya menjalankan tugas, yaitu perlunya verifikasi data yang disampaikan serikat pekerja ter-PHK dengan data Disnaker,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi

Dengan kejadian ini, tambah Ika, maka adalah tugas kita saling bekerja sama untuk menyelesaikannya bantuan sosial dari Presiden pagi para pekerja yang terkena PHK dimassa dampak wabah virus Corona atau Covid-19 ini.

“Untuk mereka para pekerja yang tergabung dalam serikat ataupun tidak, diperbolehkan untuk mendapatkan bantuan ini. Kondisi barang semua dalam keadaan yang baik, tidak ada yang basi, karena masa berlakunya sampai Tahun 2021 dan 2023,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya
Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Kampanye
Polsek Sukatani Gelar Patroli Dialogis di Sentra Ekonomi
Lurah Kebalen Ajak Para Ketua RW & RT Aktif Edukasi Bahaya Kebakaran
FKMPB: Kabag Hukum Lemah Tanggapi Persoalan Pj Desa Sumberjaya
Kelurahan Kebalen Gelar Pelatihan Pemadaman Awal Kebakaran
Soal Desa Sumberjaya, FKMPB Minta Bupati Evaluasi DPMD Kabupaten Bekasi
Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:42 WIB

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Kampanye

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Polsek Sukatani Gelar Patroli Dialogis di Sentra Ekonomi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:53 WIB

Lurah Kebalen Ajak Para Ketua RW & RT Aktif Edukasi Bahaya Kebakaran

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:48 WIB

FKMPB: Kabag Hukum Lemah Tanggapi Persoalan Pj Desa Sumberjaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 22:01 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Jumat, 11 Okt 2024 - 13:42 WIB

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Kiriminal

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Jumat, 11 Okt 2024 - 08:31 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 06:12 WIB