Ini Kata Legislator Bekasi, Soal Subsidi Pekerja Rp600 Ribu Perbulan

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2020 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi: Nyumarno

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi: Nyumarno

BERITA BEKASI – Pemerintah Pusat melalui BP Jamsostek berencana akan memberikan bantuan sosial (bansos) berupa subsidi bagi para Pekerja Swasta (Non ASN) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah dibawah Rp5 juta perbulan. Hal tersebut, diungkapkan, Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

“Besarnya nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu perbulan, selama 4 bulan, dimulai bulan September 2020 nanti. Teknisnya, masih harus menunggu regulasi dan juklak juknis dari Pemerintah, bisa berupa Peraturan Menteri dan atau Juklak Juknis dari BP Jamsostek,” kata Nyumarno ketika dihubungi Matafakta.com, Senin (10/8/2020).

Dikatakan Nyumarno, hal tersebut merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam membantu sektor Pekerja, dengan memberikan bantuan sosial ditengah Pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 yang mempengrauhi hampir disemua sektor terutama perekonomian.

“Tak jarang kita temukan fakta dilapangan, banyak pelanggaran dilakukan pemberi kerja, dengan memberlakukan “No Work No Pay” atau juga “Meliburkan Pekerjanya” dimasa Pandemi Covid-19 ini, sehingga berdampak pada UPAH pekerja berkurang,” ungkap Nyumarno.

Dikatakan Nyumarno, bantuan sosial ini tentu dibutuhkan oleh para pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, anak sekolah dan keperluan lain dimasa menghadapi pandemi Covid-19 ini. Namun, jangan juga menjadikan bantuan sosial (subsidi pekerja) ini untuk melemahkan isu perjuangan buruh.

Usulan saya, lanjut Nyumarno, pemberian bansos berupa subsidi kepada pekerja ini, diprioritaskan terlebih dahulu kepada para korban PHK yang tidak punya penghasilan. Ada yang masih dalam proses PHK dan upahnya sudah tidak dibayar oleh pengusaha, ada juga yang sudah resmi di PHK, namun pesangonnya ngak seberapa. Padahal, pada saat mereka aktif bekerja, mereka juga bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, korban PHK yang tidak memiliki penghasilan lagi harusnya didahulukan dan diutamakan, barulah kemudian kepada pekerja yang memiliki upah dibawah 5 juta perbulan,” harapnya.

Nyumarno menambahkan, dia juga mendesak kepada Pemerintah agar melakukan hal-hal sebagai  berikut:

1.Pendataan harus sesuai dengan akurat sesuai fakta real dilapangan, jangan dijadikan sebagai bentuk eksodus oleh Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan upah (melaporkan upah pekerja menjadi dibawah 5juta perbulan kepada BPJS Ketenagakerjaan).

2.Implementasi harus benar-benar mengakomodir seuruh pekerja dengan Upah dibawah 5juta perbulan, termasuk meskipun upah diatas 5juta perbulan saat Pelaporan Awal Badan Usaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun menjadi turun dibawah 5juta perbulan saat Pandemi Covid-19 ini (dengan sebab apapun).

3.Pekerja honorer/non ASN yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan Memilliki Upah di bawah Rp.5juta perbulan, juga harus masuk sebagai kategori penerima subsidi ini.

4.Penerima Upah dari APBD/APBN sepanjang Non ASN, seperti misalnya Pegawai BUMD, Pemerintah Desa atau Kelurahan, Staff Desa, BPD, LPM, Karangtaruna, dan lain-lain sampai kepada RT dan RW yang berpenghasilan dibawah Rp.5juta perbulan sepanjang terdaftar kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, juga harus masuk menjadi Penerima Subsidi ini.

  1. Skema Bantuan Sosial (Subsidi Pekerja) juga harus diberikan kepada korban PHK ditengah Pandemi Covid-19, baik yang sedang dalam proses ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Mul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB