BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka AJ, Kepala Organisasi Angkuta Daerah (Organda) Kota Bekasi, terkait kasus dugaan penipuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabar penangguhan penahanan terhadap AJI, disampaikan langsung penasehat hukum, RM. Purwadi dari Badan Advokasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM-MAKN). AJ, kini berstatus menjadi tahanan kota.
“Kami melakukan upaya hukum dengan berbagai cara dan pertimbangan lainnya, hasil dari perundingan tersebut ternyata penangguhan penahanan AJ dikabulkan Kejaksaan,” kata Purwadi dikutif dari laman Suarakarya.id, Jumat (7/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Purwadi, AJ tidak jadi ditahan atau menjadi tahanan Kota oleh Kejari Kota Bekasi selama 20 hari kedepan. Adapun tersangka AJ mendapat jaminan penangguhan penahanan dari pihak keluarga (Istri) dan tim Penasehat Hukum.
“Penahanan setelah pelimpahan, sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kejari Kota Bekasi selaku Penuntut Umum. Namun, kliennya juga memiliki hak yang dilindungi UU untuk mengajukan permohonan agar tidak ditahan,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Anton R Widodo dan Muhamad Samsudin, menyambangi Polres Metro Kota Bekasi, untuk meminta kejelasan setatus terlapor Kepala Organda Kota Bekasi, AJ yang sudah berstataus tersangka.
“Sebenarnya, saya berharap dari kasus ini, saudara AJ ditahan penyidik, tapi alasan penyidik tidak menahan tersangka, karena tersangka kooperatif dan ada yang menjamin dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya,” kata Samsudin.
Samsudin menjelaskan, pada tahun 2019, AJ, Kepala Organda Kota Bekasi, diduga menjanjikan kepada korban dapat memasukan korban sebagai TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
AJ pun diduga, lanjut Samsudin, sempat mencatut nama pejabat di Kota Bekasi untuk melakukan aksi dugaan penipuan tersebut.
“Saat kejadian itu, AJ belum menjadi Kepala Organda Kota Bekasi jadi tidak ada memo, tapi ada bukti-bukti dalam WA korban, dia membawa nama pejabat Dishub Kota Bekasi dan nama Walikota Bekasi,” ungkapnya.
Dalam kasus itu, tambah Samsudin, kerugian korban sebesar Rp59 juta dan sempat ada pengembalian uang dari tersangka AJ. Untuk itu, kita berharap, Kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih tegas mengambil tindakan atas ditetapkannya tersangka AJ terkait kasus penipuan.
“Pada prinsipnya, kami sebagai kuasa hukum dari pelapor mengucapkan terima kasih kepada penyidik, karena sudah disikapi dengan professional. Kami hanya ingin mendorong, bagaimana Kejaksaan mengacu pada profesionalisme kerja yang sesuai dengan aturan Kejaksaan,” pungkasnya. (Edo)