Kejari Kota Bekasi Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Penipuan

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2020 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJ (tengah) Bersama Kuasa Hukum Foto: Suarakarya.id

AJ (tengah) Bersama Kuasa Hukum Foto: Suarakarya.id

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka AJ, Kepala Organisasi Angkuta Daerah (Organda) Kota Bekasi, terkait kasus dugaan penipuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabar penangguhan penahanan terhadap AJI, disampaikan langsung penasehat hukum, RM. Purwadi dari Badan Advokasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM-MAKN). AJ, kini berstatus menjadi tahanan kota.

“Kami melakukan upaya hukum dengan berbagai cara dan pertimbangan lainnya, hasil dari perundingan tersebut ternyata penangguhan penahanan AJ dikabulkan Kejaksaan,” kata Purwadi dikutif dari laman Suarakarya.id, Jumat (7/8/2020).

Diungkapkan Purwadi, AJ tidak jadi ditahan atau menjadi tahanan Kota oleh Kejari Kota Bekasi selama 20 hari kedepan. Adapun tersangka AJ mendapat jaminan penangguhan penahanan dari pihak keluarga (Istri) dan tim Penasehat Hukum.

“Penahanan setelah pelimpahan, sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kejari Kota Bekasi selaku Penuntut Umum. Namun, kliennya juga memiliki hak yang dilindungi UU untuk mengajukan permohonan agar tidak ditahan,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Anton R Widodo dan Muhamad Samsudin, menyambangi Polres Metro Kota Bekasi, untuk meminta kejelasan setatus terlapor Kepala Organda Kota Bekasi, AJ yang sudah berstataus tersangka.

“Sebenarnya, saya berharap dari kasus ini, saudara AJ ditahan penyidik, tapi alasan penyidik tidak menahan tersangka, karena tersangka kooperatif dan ada yang menjamin dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya,” kata Samsudin.

Samsudin menjelaskan, pada tahun 2019, AJ, Kepala Organda Kota Bekasi, diduga menjanjikan kepada korban dapat memasukan korban sebagai TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

AJ pun diduga, lanjut Samsudin, sempat mencatut nama pejabat di Kota Bekasi untuk melakukan aksi dugaan penipuan tersebut.

“Saat kejadian itu, AJ belum menjadi Kepala Organda Kota Bekasi jadi tidak ada memo, tapi ada bukti-bukti dalam WA korban, dia membawa nama pejabat Dishub Kota Bekasi dan nama Walikota Bekasi,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, tambah Samsudin, kerugian korban sebesar Rp59 juta dan sempat ada pengembalian uang dari tersangka AJ. Untuk itu, kita berharap, Kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih tegas mengambil tindakan atas ditetapkannya tersangka AJ terkait kasus penipuan.

“Pada prinsipnya, kami sebagai kuasa hukum dari pelapor mengucapkan terima kasih kepada penyidik, karena sudah disikapi dengan professional. Kami hanya ingin mendorong, bagaimana Kejaksaan mengacu pada profesionalisme kerja yang sesuai dengan aturan Kejaksaan,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB