Kejari Kota Bekasi Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Penipuan

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2020 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJ (tengah) Bersama Kuasa Hukum Foto: Suarakarya.id

AJ (tengah) Bersama Kuasa Hukum Foto: Suarakarya.id

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka AJ, Kepala Organisasi Angkuta Daerah (Organda) Kota Bekasi, terkait kasus dugaan penipuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabar penangguhan penahanan terhadap AJI, disampaikan langsung penasehat hukum, RM. Purwadi dari Badan Advokasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM-MAKN). AJ, kini berstatus menjadi tahanan kota.

“Kami melakukan upaya hukum dengan berbagai cara dan pertimbangan lainnya, hasil dari perundingan tersebut ternyata penangguhan penahanan AJ dikabulkan Kejaksaan,” kata Purwadi dikutif dari laman Suarakarya.id, Jumat (7/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Purwadi, AJ tidak jadi ditahan atau menjadi tahanan Kota oleh Kejari Kota Bekasi selama 20 hari kedepan. Adapun tersangka AJ mendapat jaminan penangguhan penahanan dari pihak keluarga (Istri) dan tim Penasehat Hukum.

Baca Juga :  Diduga, PT. Sentratama Investor Future Tipu Nasabah

“Penahanan setelah pelimpahan, sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kejari Kota Bekasi selaku Penuntut Umum. Namun, kliennya juga memiliki hak yang dilindungi UU untuk mengajukan permohonan agar tidak ditahan,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Anton R Widodo dan Muhamad Samsudin, menyambangi Polres Metro Kota Bekasi, untuk meminta kejelasan setatus terlapor Kepala Organda Kota Bekasi, AJ yang sudah berstataus tersangka.

“Sebenarnya, saya berharap dari kasus ini, saudara AJ ditahan penyidik, tapi alasan penyidik tidak menahan tersangka, karena tersangka kooperatif dan ada yang menjamin dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya,” kata Samsudin.

Samsudin menjelaskan, pada tahun 2019, AJ, Kepala Organda Kota Bekasi, diduga menjanjikan kepada korban dapat memasukan korban sebagai TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Baca Juga :  Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

AJ pun diduga, lanjut Samsudin, sempat mencatut nama pejabat di Kota Bekasi untuk melakukan aksi dugaan penipuan tersebut.

“Saat kejadian itu, AJ belum menjadi Kepala Organda Kota Bekasi jadi tidak ada memo, tapi ada bukti-bukti dalam WA korban, dia membawa nama pejabat Dishub Kota Bekasi dan nama Walikota Bekasi,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, tambah Samsudin, kerugian korban sebesar Rp59 juta dan sempat ada pengembalian uang dari tersangka AJ. Untuk itu, kita berharap, Kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih tegas mengambil tindakan atas ditetapkannya tersangka AJ terkait kasus penipuan.

“Pada prinsipnya, kami sebagai kuasa hukum dari pelapor mengucapkan terima kasih kepada penyidik, karena sudah disikapi dengan professional. Kami hanya ingin mendorong, bagaimana Kejaksaan mengacu pada profesionalisme kerja yang sesuai dengan aturan Kejaksaan,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek
Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm Dengan PT. KPA Hingga ke MA
JNW Minta PMJ Tuntaskan Dugaan Korupsi DPMD Kabupaten Bekasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:32 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:01 WIB

PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB