Jaksa Segera Tuntut Pengusaha Batubara Robianto Idup

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2020 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pengusaha bantubara, Robianto Idup yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan segera menerima tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marly Sihombing yang di dampingi JPU Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan, Boby Mokoginta.

Rencananya, Robianto Idup yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut dituntut usai Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI atau tepatnya pada 18 Agustus 2020 mendatang.

Penuntutan itu, dilakukan setelah pada persidangan mendengarkan pendapat ahli, Dr. Dian Adriawan Daeng Tawang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang disusul dengan pemeriksaan terhadap terdakwa, Robianto Idup sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ahli, Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dengan unsur deliknya menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Artinya, perbuatan dilakukan dengan sengaja demi mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain yang dilakukan secara melawan hukum.

“Melawan hukum di sini berarti pelaku tidak mempunyai hak untuk menikmati obyek barang atau uang tersebut. Bahkan bertentangan dengan hak orang lain yang menjadi korban dirugikan,” kata ahli hukum pidana alumni Universitas Hasanuddin Makassar itu.

Dikatakan ahli, perbuatan penipuan, memiliki unsur delik memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Akibatnya, seseorang menjadi tergerak untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya atau tergoda memberi hutang maupun menghapuskan piutang kepadanya.

“Suatu kejadian yang didahului pertemuan-pertemuan yang disertai kesengajaan dengan maksud cari keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain, termasuk pula sebagai tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami

Menjawab pertanyaan JPU, Boby Mokoginta, apakah dalam kerja sama PT. Dian Bara Genoyang (DBG) diwakili Robianto Idup selaku Komisaris dengan PT. Graha Prima Energy (GPE) yang diwakili, Herman Tandrin terdapat juga unsur tindak pidana?.

Ahli pun menyebut ada. Karena, PT. DBG janji bayar ke PT. GPE dan ada pula maksud pihak PT. DBG untuk cari keuntungan dari kerjasama tersebut.

“Kalau ada maksud cari keuntungan dengan melawan hukum dan bertentangan dengan hak orang lain, jelas ada tindak pidananya. Sebab janjinya untuk lakukan pembayaran namun tak kunjung direalisasikan itu merupakan bagian dari tipu muslihat,” jelas ahli.

Namun, menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Ditho Sitompul dari Kantor Advokat Hotma Sitompul dan JPU, Marly Sihombing, ahli juga menyatakan, bujuk rayu, janji-janji bahkan kata-kata bohong sekalipun jika telah didahului dengan suatu perjanjian dan perjanjian itu masih berlaku, maka perbuatan tersebut hanyalah wanprestasi, cidera janji atau tindakan perdata.

“Penyelesaiannya tergantung kesepakatan dalam perjanjian itu sendiri,” kata ahli yang agak berbeda pendapatdibagian awal sidang dan di BAP maupun dipenghujung persidangan tersebut. Ketika hal itu ditanyakan JPU Marly, ahli memberi alasan, karena dipenyidikan dirinya tidak pernah diberitahu adanya perjanjian antara PT. GPE dengan PT. DBG.

Dalam pemeriksaan terdakwa Robianto yang selalu mengaku banyak lupa menyebutkan bahwa dalam tiga kali pertemuannya dengan Herman Tandrin tidak pernah dibicarakan mereka soal invoice atau tagihan PT. GPE di PT. DBG yang terbengkalai atau tak kunjung dibayar.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar

“Manajemen PT. DBG, terutama Iman Setiabudi-lah selaku Dirut yang membicarakannya. Saya dengan Herman Tandrin bicara hal-hal lain saja,” kata terdakwa Robianto Idup yang juga mengaku telah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Sementara, keterangan sejumlah saksi a charge yang dihadirkan JPU selama persidangan menunjukkan adanya persesuaian menguatkan adanya tindak pidana yang dilakukan terdakwa Robianto Idup. Yaitu sejak terjadi kerja sama antara PT. DBG dengan PT. GPE awal 2011 hingga penghujung 2012 dalam kaitan penambangan batubara di Kalimantan.

Dalam surat dakwaan JPU Marly Sihombing dan Boby Mokoginta yang dibacakan sebelumnya, Robianto Idup dipersalahkan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP. Terdakwa disebutkan mengumbar janji akan segera membayar tagihan PT. GPE.

“Kerjakan lagi aja dulu bro, nanti pasti saya bayar. Kalau bro tidak kerjakan, dari mana aku bisa bayar bro,” demikian Robianto sebagaimana ditirukan JPU dalam surat dakwaan.

PT. GPE pun kerja dan kerja lagi, namun kenyataannya tagihan tetap tidak dibayar kendati PT. DBG memperoleh hasil penjualan batubara dari perusahaan di Singapura sebesar 166,4 juta dolar Amerika Serikat (AS).

“Padahal, batubara tersebut merupakan hasil kerja keras PT. GPE, sementara tagihannya jauh dibawah hasil penjualan itu. Akibatnya, PT. DBG diuntungkan puluhan miliar rupiah. Namun sebaliknya, PT. GPE dirugikan hingga puluhan miliar rupiah. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya
Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran
Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar
Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami
3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB