Berkas Tersangka Ketua Organda Kota Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2020 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Kuasa hukum korban, Anton R Widodo dan Muhamad Samsudin, menyambangi Polres Metro Kota Bekasi, untuk meminta kejelasan setatus terlapor Kepala Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Ahmad Juaini (48) yang sudah menjadi tersangka dugaan penipuan bisa memasukan kerja menjadi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Samsudin mengatakan, seharusnya yang bersangkutan AJ, sudah ditahan pihak kepolisian kalau merujuk pada Laporan Polisi (LP) Nomor: 11 tanggal 16 Januari 2019.

Pada tanggal 27 Juli 2020, sambung Samsudin, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir bahwa berkas AJ, sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

“Sebenarnya, saya berharap dari kasus ini, saudara AJ (tersangka), sudah ditahan penyidik, tapi alasan penyidik tidak menahan tersangka, karena tersangka kooperatif dan ada yang menjamin. Saya tidak tahu siapa yang menjamin AJ,” tegasnya, Jumat (7/8/2020).

Samsudin menjelaskan, pada tahun 2019, AJ, Kepala Organda Kota Bekasi, diduga menjanjikan kepada korban dapat memasukan korban sebagai TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

AJ pun diduga, lanjut Samsudin, sempat mencatut nama pejabat di Kota Bekasi untuk melakukan aksi dugaan penipuan tersebut.

“Saat kejadian itu, AJ belum menjadi Kepala Organda Kota Bekasi jadi tidak ada memo, tapi ada bukti-bukti dalam WA korban, dia membawa nama pejabat Dishub Kota Bekasi dan nama Walikota Bekasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Makam Kendondong Jatiwarna, Ini Kronologis Terampasnya Hak Nasam Bin Ramin

Dikatakan Samsudin, kerugian total korban mencapai Rp59 juta dan sempat ada pengembalian uang dari terlapor AJ. Untuk itu, kuasa hukum korban berharap, Kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih tegas mengambil tindakan atas ditetapkannya terlapor AJ sebagai tersangka penipuan.

“Pada prinsipnya, kami sebagai kuasa hukum dari pelapor mengucapkan terima kasih kepada penyidik, karena sudah disikapi dengan professional. Kami hanya ingin mendorong, bagaimana Kejaksaan mengacu pada profesionalisme kerja yang sesuai dengan aturan Kejaksaan,” tungkas Samsudin.

Informasi yang didapat, Organda Kota Bekasi akan segera melakukan rapat pleno pasca ditetapkannya Kepala Organda Kota Bekasi, Ahmad Juaini menjadi tersangka dugaan penipuan. (Edo)

Berita Terkait

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi
JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik
Bekasi United Tumbangkan Patriot Kota Bekasi di Puncak Klasemen Group 1
Jadikan Bupati Bekasi, TEBAS All Out Memenangkan BN Holik-Faizal
JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan
JNW Minta APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah Makam Kendondong
Ahli Waris Nasam Bin Ramin Terus Berjuang Menuntut Keadilan
Makam Kendondong Jatiwarna, Ini Kronologis Terampasnya Hak Nasam Bin Ramin
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:57 WIB

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:49 WIB

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:18 WIB

Bekasi United Tumbangkan Patriot Kota Bekasi di Puncak Klasemen Group 1

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:16 WIB

Jadikan Bupati Bekasi, TEBAS All Out Memenangkan BN Holik-Faizal

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:56 WIB

JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB