Soal Makam, Kades Cibuntu Bekasi Bantah Intimidasi Warga

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2020 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Warga Desa Cibuntu sebut Kepala Desa Cibuntu diduga telah melakukan tindakan intimidasi terhadap ahli waris lahan pemakaman bungur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada awak media, salah satu warga, Ata Suryadi mengungkapkan, pihaknya menduga Kepala Desa Cibuntu, sudah melebihi kapasitasnya sebagai pelayan publik, karena lebih berpihak kepada pengembang Grand Wisat yakni, PT. Putra Alvita Pratama (PAP).

“Masyarakat ini merasa terintimidasi. Saya menduga yah oleh Kepala Desa Cibuntu yang melebihi kapasitas kewenangan atau tupoksinya,” kata Ata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ata, memang dari tahun 2016 sudah ada wacana. Lalu, 2018 sudah ada pemindahan. Dari tahun itu, sampai hari ini, panas tidak berhenti-henti dan sekarang sudah 70 persen makam yang dipindahkan.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Nah, tanahnya awalnya 5.000 M2 sekarang sudah tinggal 1.600 M2,” jelas Ata, Selasa (28/7/2020) kemarin.

Ata menduga, pihak pengembang sudah mengangkangi aturan, sehingga dia menyarankan agar pihak pengembang harus tertib dalam merelokasi tanah makam bungur.

“Disitukan ada makam pihak Grand Wisata harusnya mengajukan permohonan pindah kepada Bupati sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1987 tentang pemakaman nah itu dasarnya,” terang Ata.

Ata pun meminta kepada pengembang PT. PAP agar pihak pengembang dapat membiarkan keberadaan makam dan tidak ada direlokasi.

“Kok tanah negara diambil oleh lembaga, instansi sekarang dijual rakyat di korbankan lagi aja. Padahal rakyat disitu tidak usil hanya permohonannya makam. Silahkan aja bikin Saplane, tapi makam disitu tetap ada,” tegasnya.

Sementara, Kepala Desa Cibuntu, Abdul Rohim, menampik hal tersebut. Dia menjelaskan pihaknya sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penengah dalam proses pemindahan makam ahli waris.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Nah yang jelas ini oknum memutar balikan fakta, dulu pun begini orangnya saja saya tahu. Dia beberapa kali datang keperusahaan meminta biaya, masa untuk pemindahan makam harus ada ruakan wayang harus ada kesenian Betawi kan itu tidak masuk logika,” sesalnya

Dia mengatakan, pihak perusahaan sudah menunaikan kewajiban terhadap ahli waris untuk memindahkan makam. Hal tersebut juga di saksikan ahli waris.

“Sebelum pemindahan diadakan tahlilan seluruh ahli waris besoknya baru pelaksana. Semua ahli waris diundang kemakam untuk pemindahan itu dan semua biaya yang di terima disaksikan ahli waris,” pungkasnya. (Mul/Ind)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB