Putusan PK, Bebaskan Warga Negara AS Dari Pidana Mati

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Frank Amado alias Frank, terlepas dari hukuman mati dalam perkara narkoba melalui putusan Peninjauan Kembali atau PK beberapa waktu lalu sebagaimana dalam putusan bernomor:207 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 29 Juni 2020. Hal itu, diungkapkan, Tim Kuasa Hukum, Davidson Simanjuntak, Santosa Mulyo dan Ferry Bustan, Selasa (28/7/2020).

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim tingkat PK atas dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali  atau PK atas terpidana, Frank Amado alias Frank yang diputus dengan hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Davidson.

Dalam PK, Frank Amado, diputus dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan putusan No.207 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 29 Juni 2020.

Sebelumnya, Frank Armando, diputus hukuman mati berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No.271/PID/2010/PT.DKI tanggal 18 Oktober 2010 Jo putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No.543/Pid.B/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Agustus 2010.

“Atas putusan PK, terhadap Frank Amado kami meyakini bahwa keadilan masih ada di NKRI. Kami berharap untuk seterusnya keadilan tetap ada secara khusus bagi orang-orang pencari keadilan. Janganlah menyerah dan teruslah berjuang demi tegaknya Hukum, Keadilan dan Kebenaran,” pesannya.

Selain itu, lanjut Davidson, kami berharap juga kepada Frank Amado untuk menarik hikmah atas semuanya ini. Nanti, setelah selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kembang Kuning Nusakambangan dan kembali ke Negara Amerika Serikat berbuatlah kebaikan dan menjadi berkat bagi orang banyak, karena telah lepas dari Hukuman Mati di Negara Indonesia.

“Paling penting, selalu mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas kebaikan Tuhan kepada Frank Amado alias Frank melalui Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB