Dua Buku Karya Putra Terbaik Kejati Jateng Diluncurkan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2020 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng meluncurkan dua buku berjudul ‘Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila’ dan ‘Bale Mediasi Dalam Pembaruan Hukum Nasional’ yang dilaksanakan di loby kantor Kejati Jateng, Senin (20/7/2020).

Dalam launching buku yang ditulis Dr. Ketut Sumedana, SH., MH. (Aspidsus Kejati Jateng) tersebut dihadiri Kepala Kejati (Kajati) Jateng, Supriyanto, Wakajati Jateng, para Asisten dan awak media.

Menurut Supriyanto, tidak gampang dalam menulis buku, jika tidak ada niat, tidak akan terlaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan dilaunchingnya dua buku karya putra terbaik Adhyaksa Kejati Jateng ini, bisa mewarnai Kejati Jateng. Karena ini bukan hal yang gampang,” kata Supriyanto.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Pidsus jangan hanya menangani perkara korupsi, namun harus membuat terobosan-terobosan seperti ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Supriyanto mengajak kepada peserta yang hadir untuk terus menimba ilmu.

“Inovasi dan terobosan seperti ini yang kita harapkan, semoga bisa memotivasi para generasi muda untuk terus berkarya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketut mengaku, dua buku yang dilaunching hari ini merupakan buku yang ketiga ditulisnya.

“Di masa pandemi ini kita harus produktif, harus terus berkarya. Dan inilah hasil karya saya dalam bentuk tulisan. Mungkin berguna untuk penegakan hukum ke depan,” imbuhnya.

Dirinya mengaku meluangkan waktu untuk menulis buku yang satu untuk pedoman penegak hukum dan satunya untuk pedoman masyarakat.

“Mudah-mudahan buku ini bisa bermanfaat untuk penegakan hukum baik Polisi, Kejaksaan dan lainnya,” sambung Ketut.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Disampaikan bahwa buku ‘Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila’ sebagai suatu pola penyelesaian perkara pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah suatu pemikiran progresif berbasis paradigma restoratif, korektif dan rehabilitatif dalam rangka pembaharuan hukum nasional.

Sedangkan buku berjudul ‘Bale Mediasi Dalam Pembaruan Hukum Nasional’ adalah sebagai tempat penyelesaian perkara pidana di luar Pengadilan, merupakan bentuk alternatif penyelesaian perkara pra yustisia sangat penting mendapatkan legitimasi berupa payung hukum dan pengakuan dari penegak hukum dalam rangka pembaruan hukum nasional.

“Selama ini, hanya mengatur tindakan hukum pro yustisia, yakni penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga eksekusi pembinaan di LP,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB