Dua Buku Karya Putra Terbaik Kejati Jateng Diluncurkan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2020 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng meluncurkan dua buku berjudul ‘Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila’ dan ‘Bale Mediasi Dalam Pembaruan Hukum Nasional’ yang dilaksanakan di loby kantor Kejati Jateng, Senin (20/7/2020).

Dalam launching buku yang ditulis Dr. Ketut Sumedana, SH., MH. (Aspidsus Kejati Jateng) tersebut dihadiri Kepala Kejati (Kajati) Jateng, Supriyanto, Wakajati Jateng, para Asisten dan awak media.

Menurut Supriyanto, tidak gampang dalam menulis buku, jika tidak ada niat, tidak akan terlaksana.

“Dengan dilaunchingnya dua buku karya putra terbaik Adhyaksa Kejati Jateng ini, bisa mewarnai Kejati Jateng. Karena ini bukan hal yang gampang,” kata Supriyanto.

“Pidsus jangan hanya menangani perkara korupsi, namun harus membuat terobosan-terobosan seperti ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Supriyanto mengajak kepada peserta yang hadir untuk terus menimba ilmu.

“Inovasi dan terobosan seperti ini yang kita harapkan, semoga bisa memotivasi para generasi muda untuk terus berkarya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketut mengaku, dua buku yang dilaunching hari ini merupakan buku yang ketiga ditulisnya.

“Di masa pandemi ini kita harus produktif, harus terus berkarya. Dan inilah hasil karya saya dalam bentuk tulisan. Mungkin berguna untuk penegakan hukum ke depan,” imbuhnya.

Dirinya mengaku meluangkan waktu untuk menulis buku yang satu untuk pedoman penegak hukum dan satunya untuk pedoman masyarakat.

“Mudah-mudahan buku ini bisa bermanfaat untuk penegakan hukum baik Polisi, Kejaksaan dan lainnya,” sambung Ketut.

Disampaikan bahwa buku ‘Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila’ sebagai suatu pola penyelesaian perkara pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah suatu pemikiran progresif berbasis paradigma restoratif, korektif dan rehabilitatif dalam rangka pembaharuan hukum nasional.

Sedangkan buku berjudul ‘Bale Mediasi Dalam Pembaruan Hukum Nasional’ adalah sebagai tempat penyelesaian perkara pidana di luar Pengadilan, merupakan bentuk alternatif penyelesaian perkara pra yustisia sangat penting mendapatkan legitimasi berupa payung hukum dan pengakuan dari penegak hukum dalam rangka pembaruan hukum nasional.

“Selama ini, hanya mengatur tindakan hukum pro yustisia, yakni penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga eksekusi pembinaan di LP,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB