BERITA SEMARANG – Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng meluncurkan dua buku berjudul ‘Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila’ dan ‘Bale Mediasi Dalam Pembaruan Hukum Nasional’ yang dilaksanakan di loby kantor Kejati Jateng, Senin (20/7/2020).
Dalam launching buku yang ditulis Dr. Ketut Sumedana, SH., MH. (Aspidsus Kejati Jateng) tersebut dihadiri Kepala Kejati (Kajati) Jateng, Supriyanto, Wakajati Jateng, para Asisten dan awak media.
Menurut Supriyanto, tidak gampang dalam menulis buku, jika tidak ada niat, tidak akan terlaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan dilaunchingnya dua buku karya putra terbaik Adhyaksa Kejati Jateng ini, bisa mewarnai Kejati Jateng. Karena ini bukan hal yang gampang,” kata Supriyanto.
“Pidsus jangan hanya menangani perkara korupsi, namun harus membuat terobosan-terobosan seperti ini,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Supriyanto mengajak kepada peserta yang hadir untuk terus menimba ilmu.
“Inovasi dan terobosan seperti ini yang kita harapkan, semoga bisa memotivasi para generasi muda untuk terus berkarya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketut mengaku, dua buku yang dilaunching hari ini merupakan buku yang ketiga ditulisnya.
“Di masa pandemi ini kita harus produktif, harus terus berkarya. Dan inilah hasil karya saya dalam bentuk tulisan. Mungkin berguna untuk penegakan hukum ke depan,” imbuhnya.
Dirinya mengaku meluangkan waktu untuk menulis buku yang satu untuk pedoman penegak hukum dan satunya untuk pedoman masyarakat.
“Mudah-mudahan buku ini bisa bermanfaat untuk penegakan hukum baik Polisi, Kejaksaan dan lainnya,” sambung Ketut.
Disampaikan bahwa buku ‘Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila’ sebagai suatu pola penyelesaian perkara pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah suatu pemikiran progresif berbasis paradigma restoratif, korektif dan rehabilitatif dalam rangka pembaharuan hukum nasional.
Sedangkan buku berjudul ‘Bale Mediasi Dalam Pembaruan Hukum Nasional’ adalah sebagai tempat penyelesaian perkara pidana di luar Pengadilan, merupakan bentuk alternatif penyelesaian perkara pra yustisia sangat penting mendapatkan legitimasi berupa payung hukum dan pengakuan dari penegak hukum dalam rangka pembaruan hukum nasional.
“Selama ini, hanya mengatur tindakan hukum pro yustisia, yakni penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga eksekusi pembinaan di LP,” pungkasnya. (Nining)