Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Syech Puji

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Kasubdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno menyatakan, penyidikan kasus dugaan pecabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Syeh Puji dihentikan, lantaran tak ada bukti kuat.

Hal itu menindaklanjuti laporan aduan dari Endar Susilo selaku Ketua Komnas Anak Provinsi Jawa Tengah, yang juga dilaporkan Wahyu ke Bareskrim Polri.

Demikian disampaikan AKBP Sunarno saat Konferensi Pers di loby Ditreskrimum Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, kasus bermula pada Juni 2016, dimana Pujiono alias Syeh Puji melakukan pernikahan siri terhadap anak berinisial DTA yang dilakukan di Komplek Pondok Pesantren Miftahul Jannnah yang terletak di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Baca Juga :  LSM Ganas Soroti Dampak Lingkungan Pengurugan Tanah di Desa Sukajadi

Keduanya dinikahkan oleh Kyai Pondok Pesanteren yang bernama Miftahul Huda dan ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut adalah ibu, kakak-kakak saudari DTA.

Pada saat dilakukan pernikahan tersebut, DTA masih berumur 7 tahun dan Syech Puji memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran. Setelah prosesi pernikahan, disebut jika Syech Puji memangku dan menciumi DTA didepan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.

“Dari pengaduan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA,” ungkap Sunarno.

Menurutnya, dari saksi-saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan bahwa telah terjadi pernikahan siri antara Syech Puji dengan DTA pada 2016 lalu.

Baca Juga :  Gaji Dipotong, TKK Pemkot Kota Bekasi: Kita Bisanya Cuma Pasrah Aja!

“Pemeriksaan visum juga telah dilakukan terhadap DTA yang hasilnya bahwa selaput dara DTA masih utuh (tidak robek), dan tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul, sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap DTA ini tidak benar,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S, dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak (DTA) tidak cukup bukti.

“Maka penyidik menghentikan penyelidikan kasus ini, karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana, dan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini,” imbuhnya. (Nining)

Berita Terkait

KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi
LSM Ganas Soroti Dampak Lingkungan Pengurugan Tanah di Desa Sukajadi
Asik…!!!, Alih-alih Gagal Target PAD, Bapenda Kota Bekasi Jadi Bisa Kunker ke Bali
Wartawan Senior Ingatkan Pj Walikota Bekasi Tak Pakai Lagi TP3
Asik…!!!, Meski Habis Masa Jabatan Tri Adhianto Masih Dikawal Pegawai Bergaji APBD
LIAR Pertanyakan Standar Proyek Rp4,5 Miliar Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi
Proyek Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi Rp4,5 Miliar Dipertanyakan?
Gaji Dipotong, TKK Pemkot Kota Bekasi: Kita Bisanya Cuma Pasrah Aja!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:18 WIB

KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi

Minggu, 10 Desember 2023 - 09:40 WIB

LSM Ganas Soroti Dampak Lingkungan Pengurugan Tanah di Desa Sukajadi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:49 WIB

Asik…!!!, Alih-alih Gagal Target PAD, Bapenda Kota Bekasi Jadi Bisa Kunker ke Bali

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:49 WIB

Asik…!!!, Meski Habis Masa Jabatan Tri Adhianto Masih Dikawal Pegawai Bergaji APBD

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:56 WIB

LIAR Pertanyakan Standar Proyek Rp4,5 Miliar Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:00 WIB

Proyek Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi Rp4,5 Miliar Dipertanyakan?

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:34 WIB

Gaji Dipotong, TKK Pemkot Kota Bekasi: Kita Bisanya Cuma Pasrah Aja!

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:10 WIB

Soal Pengadaan Rp5 Miliar, AKAMSI Desak Kejari Periksa Kadispora Kota Bekasi

Berita Terbaru

Lokasi Pengurugan

Seputar Bekasi

LSM Ganas Soroti Dampak Lingkungan Pengurugan Tanah di Desa Sukajadi

Minggu, 10 Des 2023 - 09:40 WIB

Juru bicara PERPAHI Pusat, Andi Samsan Nganro

Berita Utama

PERPAHI Gelar Seminar Nasional Sistem Hukum dan Peradilan

Sabtu, 9 Des 2023 - 18:38 WIB