Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Syech Puji

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Kasubdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno menyatakan, penyidikan kasus dugaan pecabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Syeh Puji dihentikan, lantaran tak ada bukti kuat.

Hal itu menindaklanjuti laporan aduan dari Endar Susilo selaku Ketua Komnas Anak Provinsi Jawa Tengah, yang juga dilaporkan Wahyu ke Bareskrim Polri.

Demikian disampaikan AKBP Sunarno saat Konferensi Pers di loby Ditreskrimum Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).

Dikatakan, kasus bermula pada Juni 2016, dimana Pujiono alias Syeh Puji melakukan pernikahan siri terhadap anak berinisial DTA yang dilakukan di Komplek Pondok Pesantren Miftahul Jannnah yang terletak di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Keduanya dinikahkan oleh Kyai Pondok Pesanteren yang bernama Miftahul Huda dan ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut adalah ibu, kakak-kakak saudari DTA.

Pada saat dilakukan pernikahan tersebut, DTA masih berumur 7 tahun dan Syech Puji memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran. Setelah prosesi pernikahan, disebut jika Syech Puji memangku dan menciumi DTA didepan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.

“Dari pengaduan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA,” ungkap Sunarno.

Menurutnya, dari saksi-saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan bahwa telah terjadi pernikahan siri antara Syech Puji dengan DTA pada 2016 lalu.

“Pemeriksaan visum juga telah dilakukan terhadap DTA yang hasilnya bahwa selaput dara DTA masih utuh (tidak robek), dan tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul, sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap DTA ini tidak benar,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S, dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak (DTA) tidak cukup bukti.

“Maka penyidik menghentikan penyelidikan kasus ini, karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana, dan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini,” imbuhnya. (Nining)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB