Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Syech Puji

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Kasubdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno menyatakan, penyidikan kasus dugaan pecabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Syeh Puji dihentikan, lantaran tak ada bukti kuat.

Hal itu menindaklanjuti laporan aduan dari Endar Susilo selaku Ketua Komnas Anak Provinsi Jawa Tengah, yang juga dilaporkan Wahyu ke Bareskrim Polri.

Demikian disampaikan AKBP Sunarno saat Konferensi Pers di loby Ditreskrimum Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, kasus bermula pada Juni 2016, dimana Pujiono alias Syeh Puji melakukan pernikahan siri terhadap anak berinisial DTA yang dilakukan di Komplek Pondok Pesantren Miftahul Jannnah yang terletak di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Baca Juga :  Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi

Keduanya dinikahkan oleh Kyai Pondok Pesanteren yang bernama Miftahul Huda dan ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut adalah ibu, kakak-kakak saudari DTA.

Pada saat dilakukan pernikahan tersebut, DTA masih berumur 7 tahun dan Syech Puji memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran. Setelah prosesi pernikahan, disebut jika Syech Puji memangku dan menciumi DTA didepan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.

“Dari pengaduan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA,” ungkap Sunarno.

Menurutnya, dari saksi-saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan bahwa telah terjadi pernikahan siri antara Syech Puji dengan DTA pada 2016 lalu.

Baca Juga :  Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

“Pemeriksaan visum juga telah dilakukan terhadap DTA yang hasilnya bahwa selaput dara DTA masih utuh (tidak robek), dan tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul, sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap DTA ini tidak benar,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S, dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak (DTA) tidak cukup bukti.

“Maka penyidik menghentikan penyelidikan kasus ini, karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana, dan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini,” imbuhnya. (Nining)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB