Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Syech Puji

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Kasubdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno menyatakan, penyidikan kasus dugaan pecabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Syeh Puji dihentikan, lantaran tak ada bukti kuat.

Hal itu menindaklanjuti laporan aduan dari Endar Susilo selaku Ketua Komnas Anak Provinsi Jawa Tengah, yang juga dilaporkan Wahyu ke Bareskrim Polri.

Demikian disampaikan AKBP Sunarno saat Konferensi Pers di loby Ditreskrimum Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, kasus bermula pada Juni 2016, dimana Pujiono alias Syeh Puji melakukan pernikahan siri terhadap anak berinisial DTA yang dilakukan di Komplek Pondok Pesantren Miftahul Jannnah yang terletak di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Baca Juga :  Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Keduanya dinikahkan oleh Kyai Pondok Pesanteren yang bernama Miftahul Huda dan ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut adalah ibu, kakak-kakak saudari DTA.

Pada saat dilakukan pernikahan tersebut, DTA masih berumur 7 tahun dan Syech Puji memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran. Setelah prosesi pernikahan, disebut jika Syech Puji memangku dan menciumi DTA didepan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.

“Dari pengaduan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA,” ungkap Sunarno.

Menurutnya, dari saksi-saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan bahwa telah terjadi pernikahan siri antara Syech Puji dengan DTA pada 2016 lalu.

Baca Juga :  Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

“Pemeriksaan visum juga telah dilakukan terhadap DTA yang hasilnya bahwa selaput dara DTA masih utuh (tidak robek), dan tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul, sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap DTA ini tidak benar,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S, dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak (DTA) tidak cukup bukti.

“Maka penyidik menghentikan penyelidikan kasus ini, karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana, dan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini,” imbuhnya. (Nining)

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB