BERITA JAKARTA – Desainer multitalenta, Ivan Gunawan, hadir dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkait perkara Klinik kecantikan milik terdakwa, Long Na dan Dongsaowei yang beroperasi secara illegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020) kemarin.
Dalam dakwaan Jaksa, Zainal mengungkapkan, bahwa terdakwa diperiksa aparat kepolisian pada 14 November 2019 lalu yang mana ditempat usahanya di Jalan Marina Indah, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan Jakarta Utara, melakukan kegiatan kesehatan seolah – olah legal dan memiliki ijin kesehatan secara resmi.
“Terdakwa, tidak mengantongi izin resmi usaha membuka kegiatan kesehatan. Sehingga dilarang Undang – Undang sebagaimana diatur dan diancam tentang Undang – Undang Kesehatan Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan,” kata Jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa sendiri sambung Jaksa yakni, Long Na bekerja dibantu adeknya terdakwa, Dongsaowei membuka usaha klinik kecantikan yaitu sulam kelopak mata, sulam bibir, sulam alis dan rias kecantikan mata lainnya yang memiliki nama usaha “Nana Eyebrow Beauty Indonesia”.
Dalam berkas perkara yang kini bergulir tersebut, nama desainer sekaligus presenter multitalenta, Ivan Gunawan masuk sebagai saksi, karena Ivan pernah menyulam kelopak matanya di klinik Nana Eyebrow Beauty Indonesia tersebut.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ponto dengan dua hakim anggota yakni, Dodong dan Sarwono beragenda mendengarkan keterangan saksi dari, Ivan Gunawan.
Menurut Ivan Gunawan, dirinya sekitar 6 tahun lalu melakukan rias kecantikan sulam kelopak mata di klinik Nana Eyebrow Beauty Indonesia milik terdakwa, Long Na yang dibantu adiknya Dongsauwei yang keduanya kini menjadi terdakwa.
“Saya kenal dengan Nana (Long Na), karena refrensi beberapa teman yang menyebutkan Nana punya keahlian kelopak mata. Teman – teman tersebut, kebetulan sudah datang ke kliniknya Nana,” kata Ivan.
Namun, sambung Ivan, dirinya tidak pernah mengetahui setatus Nana sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), karena saat itu, Nana cukup lancar berbahasa Indonesia, termasuk dengan persoalan izin usahanya.
“Saya melakukan sulam kelopak mata, bukan operasi, tidak menggunakan bius. Tempatnya bersih, saya datang dilayani oleh terdakwa, Nana,” ujarnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan.
Meski begitu, Ivan, menyampaikan, dirinya sangat percaya sulam kelopak mata yang dilakukan terdakwa Nana hasilnya sangat bagus. Dia kerjakan dengan singkat hanya butuh waktu satu jam dengan menggunakan alat yang sterile, tanpa keluhan.
“Habis sulam kelopak mata, saat itu saya langsung syuting tanpa kendala dan sampai sekarang hasilnya bagus,” jelasnya.
Lebih lanjut Majelis Hakim menanyakan, apakah setelah saksi selesai sulam mahkota mata ada mendengar bahwa klinik terdakwa mal praktek. Ivan kembali menjawab, bahwa dirinya, tidak pernah mendengar mal praktek dan tidak menanyakan tentang ijin terdakwa.
Saya tambah Ivan, datang kesitu setelah janjian melalui pesan whatsapp. Harga yang saya bayar sesuai perjanjiannya Rp8 juta rupiah. Sampai sekarang setelah mata saya disulam belum ada perubahan hasilnya pun tetap bagus.
“Saya, tidak pernah mendengar sesama pelanggan ada yang complain. Saya datang sesuai dengan kebutuhan, tanpa bius, tanpa dikasih obat, bahkan tidak mengetahui ada teman yang berobat di klinik tersebut,” pungkas Ivan. (Dewi)