Desainer Multitalenta Ivan Gunawan Jadi Saksi Klinik Kecantikan Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2020 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ivan Gunawan Diruang Persidangan

Ivan Gunawan Diruang Persidangan

BERITA JAKARTA – Desainer multitalenta, Ivan Gunawan, hadir dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkait perkara Klinik kecantikan milik terdakwa, Long Na dan Dongsaowei yang beroperasi secara illegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020) kemarin.

Dalam dakwaan Jaksa, Zainal mengungkapkan, bahwa terdakwa diperiksa aparat kepolisian pada 14 November 2019 lalu yang mana ditempat usahanya di Jalan Marina Indah, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan Jakarta Utara, melakukan kegiatan kesehatan seolah – olah legal dan memiliki ijin kesehatan secara resmi.

“Terdakwa, tidak mengantongi izin resmi usaha membuka kegiatan kesehatan. Sehingga dilarang Undang – Undang sebagaimana diatur dan diancam tentang Undang – Undang Kesehatan Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan,” kata Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa sendiri sambung Jaksa yakni, Long Na bekerja dibantu adeknya terdakwa, Dongsaowei membuka usaha klinik kecantikan yaitu sulam kelopak mata, sulam bibir, sulam alis dan rias kecantikan mata lainnya yang memiliki nama usaha “Nana Eyebrow Beauty Indonesia”.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Dalam berkas perkara yang kini bergulir tersebut, nama desainer sekaligus presenter multitalenta, Ivan Gunawan masuk sebagai saksi, karena Ivan pernah menyulam kelopak matanya di klinik Nana Eyebrow Beauty Indonesia tersebut.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ponto dengan dua hakim anggota yakni, Dodong dan Sarwono beragenda mendengarkan keterangan saksi dari, Ivan Gunawan.

Menurut Ivan Gunawan, dirinya sekitar 6 tahun lalu melakukan rias kecantikan sulam kelopak mata di klinik Nana Eyebrow Beauty Indonesia milik terdakwa, Long Na yang dibantu adiknya Dongsauwei yang keduanya kini menjadi terdakwa.

“Saya kenal dengan Nana (Long Na), karena refrensi beberapa teman yang menyebutkan Nana punya keahlian kelopak mata. Teman – teman tersebut, kebetulan sudah datang ke kliniknya Nana,” kata Ivan.

Namun, sambung Ivan, dirinya tidak pernah mengetahui setatus Nana sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), karena saat itu, Nana cukup lancar berbahasa Indonesia, termasuk dengan persoalan izin usahanya.

“Saya melakukan sulam kelopak mata, bukan operasi, tidak menggunakan bius. Tempatnya bersih, saya datang dilayani oleh terdakwa, Nana,” ujarnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Meski begitu, Ivan, menyampaikan, dirinya sangat percaya sulam kelopak mata yang dilakukan terdakwa Nana hasilnya sangat bagus. Dia kerjakan dengan singkat hanya butuh waktu satu jam dengan menggunakan alat yang sterile, tanpa keluhan.

“Habis sulam kelopak mata, saat itu saya langsung syuting tanpa kendala dan sampai sekarang hasilnya bagus,” jelasnya.

Lebih lanjut Majelis Hakim menanyakan, apakah setelah saksi selesai sulam mahkota mata ada mendengar bahwa klinik terdakwa mal praktek. Ivan kembali menjawab, bahwa dirinya, tidak pernah mendengar mal praktek dan tidak menanyakan tentang ijin terdakwa.

Saya tambah Ivan, datang kesitu setelah janjian melalui pesan whatsapp. Harga yang saya bayar sesuai perjanjiannya Rp8 juta rupiah. Sampai sekarang setelah mata saya disulam belum ada perubahan hasilnya pun tetap bagus.

“Saya, tidak pernah mendengar sesama pelanggan ada yang complain. Saya datang sesuai dengan kebutuhan, tanpa bius, tanpa dikasih obat, bahkan tidak mengetahui ada teman yang berobat di klinik tersebut,” pungkas Ivan. (Dewi)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB