Pengeroyokan di Jalan Raya Marunda Terancam 12 tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2020 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokon yang mengakibatkan seorang pemuda meregang nyawa di Jalan Raya Marunda Makmur, depan Perumahan Pantai Modern, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 7 Juni 2020 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RN (20) warga Kampung Bulak Turi RT010/RW007, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 50 centimeter.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar Press Conferennce menerangkan, perkelahian antar kelompok remaja Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, KecamatanTarumajaya yang berjumlah sekitar 18 orang dengan kelompok remaja Kampung Bulak Turi, Desa Segara Makmur, berjumlah sekitar 15 orang.

“Peristiwa dipicu kedua kelompok saling ejek-mengejek melalui media sosial, instagram antara yakni, kelompok ‘IG Warjen dengan kelompok Bulak Turi 01 Bekasi’,” kata Kapolres, Senin (6/7/2020).

Kemudian sambung Kapolres, bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terjadi perkelahian antar kedua kelompok tersebut yang mengakibatkan salah satu korban dari kelompok remaja Kampung Tanah Baru, berinisial ES mengalami luka bacok dipunggung belakang dan pinggang, sehingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  FKMPB: Kabag Hukum Lemah Tanggapi Persoalan Pj Desa Sumberjaya

“Satu korban lainnya berinisial AB mengalami luka bacok di pinggang belakang sebelah kanan,” ungkapnya lagi.

Hendra pun menjelaskan, bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHPidana Subs Pasal 351 KUHPidana, penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian (Mul)

Berita Terkait

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya
Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Kampanye
Polsek Sukatani Gelar Patroli Dialogis di Sentra Ekonomi
Lurah Kebalen Ajak Para Ketua RW & RT Aktif Edukasi Bahaya Kebakaran
FKMPB: Kabag Hukum Lemah Tanggapi Persoalan Pj Desa Sumberjaya
Kelurahan Kebalen Gelar Pelatihan Pemadaman Awal Kebakaran
Soal Desa Sumberjaya, FKMPB Minta Bupati Evaluasi DPMD Kabupaten Bekasi
Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:42 WIB

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Kampanye

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Polsek Sukatani Gelar Patroli Dialogis di Sentra Ekonomi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:53 WIB

Lurah Kebalen Ajak Para Ketua RW & RT Aktif Edukasi Bahaya Kebakaran

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:48 WIB

FKMPB: Kabag Hukum Lemah Tanggapi Persoalan Pj Desa Sumberjaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 22:01 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Jumat, 11 Okt 2024 - 13:42 WIB

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Kiriminal

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Jumat, 11 Okt 2024 - 08:31 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 06:12 WIB