Pengeroyokan di Jalan Raya Marunda Terancam 12 tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2020 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokon yang mengakibatkan seorang pemuda meregang nyawa di Jalan Raya Marunda Makmur, depan Perumahan Pantai Modern, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 7 Juni 2020 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RN (20) warga Kampung Bulak Turi RT010/RW007, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 50 centimeter.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar Press Conferennce menerangkan, perkelahian antar kelompok remaja Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, KecamatanTarumajaya yang berjumlah sekitar 18 orang dengan kelompok remaja Kampung Bulak Turi, Desa Segara Makmur, berjumlah sekitar 15 orang.

“Peristiwa dipicu kedua kelompok saling ejek-mengejek melalui media sosial, instagram antara yakni, kelompok ‘IG Warjen dengan kelompok Bulak Turi 01 Bekasi’,” kata Kapolres, Senin (6/7/2020).

Kemudian sambung Kapolres, bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terjadi perkelahian antar kedua kelompok tersebut yang mengakibatkan salah satu korban dari kelompok remaja Kampung Tanah Baru, berinisial ES mengalami luka bacok dipunggung belakang dan pinggang, sehingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Soal Pernyataan Kasatpol PP Surya Wijaya, FKMBP: Kami Tunggu Aja Buktinya

“Satu korban lainnya berinisial AB mengalami luka bacok di pinggang belakang sebelah kanan,” ungkapnya lagi.

Hendra pun menjelaskan, bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHPidana Subs Pasal 351 KUHPidana, penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian (Mul)

Berita Terkait

Usulan Pj Bupati Penganti Dani Ramdan Kurang Diminati ASN Pemkab Bekasi
Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  
Mantan Lurah, Dituding “Mafia Tanah” Pembebasan Lahan Tol Japek Jatiasih
Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi
Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi
LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi
Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar
Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB