Force Majeure, PT. Syncrum Logistik Siasat PHK Karyawan Tanpa Pesangon

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2020 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Syncrum Logistik

PT. Syncrum Logistik

BERITA BEKASI – Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah terhadap perusahaan yang terkena dampak wabah virus Corona atau Covid-19 yakni, force majeure, malah dijadikan kesempatan bagi pihak perusahaan PT. Syncrum Logistic (SL) di Kawasan MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk mendaur ulang para pekerjanya yang rata-rata sudah bekerja selama 5 tahun keatas.

“Ternyata, kami di PHK sepihak itu, bukan karena perusahaan mau bangkrut karena dampak Covid-19, tapi rupanya mau didaur ulang digantikan sama pekerja yang baru. Buktinya, kita ketemu iklan pembukaan lowongan baru PT. Syncrum Logistik,” kata LN kepada Beritaekspres.com, Sabtu (4/7/2020).

Pantas sambung LN, pihak perusahaan tidak mau ketemu langsung dengan para pekerja korban PHK sepihak yang berjumlah 100 orang melainkan dibenturkan dengan tim pengcara perusahaan yang selalu berdalih bahwa perusahaan dalam keadaan force majeure tanpa mau mendengarkan sanggahan kami para korban PHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dalam keadaan force majeure, kenapa buka lowongan baru?. Force majeure sifatnya tentatif, tidak permanen, sehingga pemenuhan kontraknya tidak terpengaruh. Jadi, force majeure itu tidak ada hubungan dengan PHK sepihak. Jangan suka dibuat abu-abu ketika kami mau di PHK agar perusahaan tidak mengeluarkan pesangon,” jelasnya.

Baca Juga :  PJ Walikota Bekasi Raden Gani Serahkan Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

LN mensinyalir, pihak perusahaan PT. Syncrum Logistic tengah mencari akal mau mengeluarkan para karyawan yang masa kerjanya diatas 5 tahun untuk menghindari beban perusahaan dikemudian hari, karena massa kerja yang dinilai sudah cukup lama di perusahaan. Sehingga force majeure dimassa pandemi Covid-19 ini menjadi kesempatan.

“Saya sendiri aja sudah 9 tahun bekerja. Lagian, force majeure yang dimaksud Pemerintah itu intinya penundaan atau keringanan ketika debitur tidak mampu membayar, tapi tidak serta merta menyita aset yang dipunyai debitur. Ini cerita lain, tidak kepada persoalan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan karyawan,” sindirnya.

Diakui LN, dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat banyak pelaku usaha yang mengalami pailit sampai pada kebangkrutan. Bahkan sampai mencuat kondisi force majeure pada awal pandemi untuk mendapatkan keringanan. Namun, hal itu pun akhirnya disepakati tidak termasuk kondisi force majeure.

“Janganlah nasib kami dikorban dengan dalih force majeure, karena maksud dari kebijakan Pemerintah, bukan seperti itu. Dengan dalih kebijakan Pemerintah itu, lalu hak – hak 100 karyawan yang tekena PHK dihilangkan. Ingat, kami juga punya beban hidup dan keluarga,” sindirnya.

Baca Juga :  Berprilaku Kurang Baik, LIAR Minta Evaluasi Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

LN menambahkan, jangan benturkan kami dengan pengacara pihak Perusahaan, karena kami tidak banyak paham hukum. Karena yang kami tahu adalah kami sudah bekerja sekian tahun dengan Perusahaan tolonglah kami dimanusiakan, bukan dipandang sebagai musuh ketika sudah tidak dibutuhkan lagi.

“Bicara pandemi Corona, bukanya hanya pihak Perusahaan aja yang susah semua mengalami hal yang sama. Untuk itu, kami pun meminta balas kasih dari pihak Perusahaan yang telah melakukan PHK sepihak dimassa kami mengalami dampak virus Corona atau Covid-19 ini,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Usulan Pj Bupati Penganti Dani Ramdan Kurang Diminati ASN Pemkab Bekasi
Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  
Mantan Lurah, Dituding “Mafia Tanah” Pembebasan Lahan Tol Japek Jatiasih
Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi
Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi
LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi
Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar
Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB