Villa Dilarang Buka, Pemkab Bogor PSBB Transisi Hingga 16 Juli 2020

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2020 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor: Ade Yasin

Bupati Bogor: Ade Yasin

BERITA BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ditengah pandemi wabah virus Corona atau Covid-19. PSBB transisi ini bakal dilaksanakan hingga dua pekan ke depan atau sampai 16 Juli 2020 mendatang.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, kebijakan ini diambil didasarkan pada angka rata-rata penularan atau angka reproduksi di Kabupaten Bogor menurun dan sudah mencapai angka 0,66.

Pada PSBB transisi ini, ada beberapa aktivitas yang tadinya dibatasi saat PSBB mulai diberikan pelonggaran. Diantaranya, kegiatan di pondok pesantren dan pendidikan tinggi.

Selain itu, ojek online juga mulai boleh diizinkan kembali beroperasi, hingga kegiatan seminar dimasaa PSBB transisi.

“Pelonggaran tersebut diikuti dengan ketentuan pembatasan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya, Jumat (3/7/2020).

Begitu juga sambung Ade, aktivitas perkantoran sudah diizinkan kembali dengan jam operasional normal. Namun, harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Aktivitas hotel atau resort sudah mulai boleh melayani penginapan dan fasilitas makan dan minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen,” katanya.

Sementara, villa-villa di Kabupaten Bogor atau Puncak hanya diperbolehkan untuk digunakan pemilik dengan kata lain tidak disewakan. Sedangkan, aktivitas home stay masih ditutup.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam atau hewan juga sudah diizinkan beroperasi kembali dengan jam operasional pukul 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selama PSBB transisi ini warung makan, restoran, kafe kembali diizinkan beroperasi dengan jam buka dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB dan. Ada pembatasan pengunjung, yakni 50 persen dari kapasitas ruang makan.

“Dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru