BERITA BEKASI – Disebut meminta uang Rp34 juta kepada seorang warga Bogor untuk pembuatan sertifikat program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang lokasi sawahnya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kepala Dusun (Kadus) 01 Aji, membantah tudingan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dusun Mekar Jaya, Aji, membantah tuduhan dari salah satu warganya dengan mengatakan, bahwa informasi tersebut adalah bohong.
“Iya, itu kabar bohong,” tutup Aji singkat ketika dihubungi Matafakta.com, melalui telepon selulernya, Jumat (3/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Aspul (32), warga Desa setempat yang konsen mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) oknum pejabat Desa Mekarjaya, akan membeberkan bukti-bukti yang dimilikinya.
“Kalo bantah, itu haknya, tapi saya punya bukti rekaman pengakuan dari warga Bogor itu. Apalagi sertifikat yang mereka buat itu, memanfaatkan program PTSL,” ungkapnya.
Selain itu, kata Aspul, kita tahu bahwa program PTSL tahap pertama bukan untuk sawah. Biarkan aparat penegak hukum yang menindaklanjuti perkara ini.
Ditambahkan Aspul, atas nama warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dia akan membawa laporannya kepada aparat penegak hukum.
“Walaupun sendiri, saya tetap akan membawa persoalan Kampung saya keranah hukum. Agar para oknum pejabat Desa itu mendapat efek jera,” pungkasnya. (Mul)
BeritaEkspres Group