Bank Sampah Setia Asih Mangkrak, Ratusan Juta CSR PT. Pegadaian Sia-Sia

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2020 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Bantuan sarana dan prasarana Bank Sampah dan Taman Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupatén Bekasi, Jawa Barat, melalui Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pegadaian (Persero) senilai Rp600 juta dipertanyakan masyarakat.

Kepada Matafakta.com, aktivis lingkungan, Ago Bahar Wiseso mengungkapkan, tinggal merawat mengembangkan supaya lebih bermanfaat untuk masyarakat Setia Asih, tapi kenapa malah sebaliknya terbengkalai dan seolah – olah, tidak di perhatikan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Baca Juga :  Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Menurut Ago, apresiasi yang baik terhadap program Bank Sampah dari PT. Pegadaian (Persero), seharusnya masyarakat setempat, lebih tahu dan memahami bagaimana cara untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah ada ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap semua bisa berjalan dengan baik terutama kemanfaatan adanya Bank Sampah ini, dan mendapat dukungan lebih serius dari Pemerintah Desa,” ungkapnya, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga :  Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Sementara itu, Ketua Bank Sampah, Rujito Budi Prasetiyo mengatakan, Bank Sampah sebagai salah satu cara  dalam pengelolaan sampah dilingkungan, sangat membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat.

“Manfaatkan semaksimal mungkin untuk pemberdayaan masyarakat, dukungan Pemerintah Desa mutlak diperlukan dan jangan setengah – setengah, karena manfaat Bank Sampah sangat besar sekali dalam penanggulangan sampah di lingkungan,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB