BERITA SEMARANG – Untuk memberikan keringanan dalam memenuhi persyaratan bertransportasi dengan Kereta Api jarak jauh maupun jarak menengah di masa transisi, maka masa berlakunya surat keterangan uji tes PCR dan Rapid diperpanjang. Hal itu disampaikan Manager Humas PT. KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2020).
Menurutnya, perpanjangan tersebut mengacu pada surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang perubahan atas surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Semula, penumpang kereta api menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Namun dengan adanya surat edaran tersebut, penumpang bisa menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan perubahan masa berlaku yang semakin panjang ini diharapkan dapat meringankan pengguna jasa angkutan kereta api dalam beraktivitas bertransportasi.
Selain itu, diharapkan mampu menggugah minat masyarakat untuk naik moda transportasi kereta api dengan layanan yang semakin mudah. (Nining)