Pesantren Halqoh EI Istighotsah Terima Sembako Beras Polres Metro Bekasi

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2020 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesantren Halqo EI Istighotsah Bekasi

Pesantren Halqo EI Istighotsah Bekasi

BERITA BEKASI – Dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke-74, Polres Metro Bekasi, memberikan sembako berupa 39 kantong beras seberat 5 Kg kepada Santri Yayasan Pondok Pesantren Halqoh El-Istighotsah, Desa Karangraharja, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Paket sembako beras tersebut, diterima langsung Ketua Majlis Dzikir Halqoh El-Istighotsah, H Boby Agus Ramdan.

“Alhamdulillah, HUT Bhayangkara ke-74 ini, Polres Bekasi memberikan kepeduliannya terhadap para Santri di Pondok Pesantren Halqoh El-Istighotsah ini,” kata, H. Boby kepada Matafakta.com, Senin (29/6/2020).

H. Boby pun, mengapresiasi tindakan positif serta memberikan pujian dan do’anya untuk Satuan Polisi yang ada di Nusantara tercinta ini.

“Saya atas nama Ketua Majlis Dzikir Halqoh El-Istighotsah, mengucapkan beribu-ribu terimakasih atas kedatangannya, semoga apa yang diberikan sangat bermanfaat diumur Bhayangkara ke-74 ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Semoga, tambah, H. Boby, anggota Kepolisian yang ada di Negeri ini selalu diberikan kesehatan dan kesabaran dalam menjaga NKRI, khususnya Polres Metro Bekasi.

“Semoga Polres Metro Bekasi, senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan selalu diberikan kemudahan menjaga Kabupaten Bekasi ini,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB