DPC PDIP Kabupaten Bekasi Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2020 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PDIP Kabupaten Bekasi

PDIP Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Ribuan massa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara resmi mengadukan pembakaran bendera Partai PDIP berlogo banteng bermoncong putih tersebut ke Polres Metro Bekasi.

Pembakaran bendera PDIP tersebut terjadi saat aksi PA 212 yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 24 Juni 2020 lalu.

“Ini reaksi spontan yang dilakukan kader-kader PDIP Kabupaten Bekasi, bahwa kader sangat marah atas insiden pembakaran bendera di Jakarta kemarin,” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman kepada Matafakta.com, Sabtu (27/6/2020)

“Sudah kita putuskan, bahwa kita tetap menempuh jalur hukum, maka pada hari ini kita mengadukan permasalahan ini ke Polres Metro Bekasi,” tambah dia.

Soleman menyebutkan, menghargai mereka melakukan unjuk rasa, karena mengeluarkan pendapat di depan umum diatur dalam Undang-Undang. Namun dalam aksi tidak hanya pembakar bendera Partai PDIP, tapi menyesalkan massa aksi menyamakan PDIP dengan PKI.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“Kita tidak menerima pembakaran bendera Partai kami ya, PDIP itu merupakan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang. Partai kami itu murni Partai politik, bukan PKI yang merupakan Partai terlarang dan tolong jangan samakan,” ujarnya.

Dia meminta para kader maupun simpatisan PDIP disetiap wilayah, untuk menjaga kondisi situasi daerahnya, agar tetap kondusif dan tidak main hakim sendiri.

“Sesuai Perintah Pusat kepada kami di daerah agar merapatkan barisan, Ketum kami Bu Mega mengintruksikan supaya mengedepankan proses hukum,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB