Pancasila Final, Ratusan Massa LSM GMBI Geruduk DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2020 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Pancasila final, kami LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, menolak keras Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) dan tidak ada tawar menawar. Hal tersebut, dikatakan, Ketua Distrik LSM GMBI, Kota Bekasi, Abah Zakaria.

“Kedatangan kami, ke Gedung DPRD Kota Bekasi, sebagai perwakilan rakyat disini, tolong sampaikan ke DPR bahwa, kami menolak RUU HIP. Pancasila bagi kami adalah final tidak ada tawar menawar,” tegas Abah kepada Matafakta.com, dilokasi aksi menanggapi RUU HIP, Kamis (25/6/2020).

Bagi kami sambung Abah, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati. Begitu juga dengan Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa yang terkandung dalam rumusan pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Bagi kami, RUU HIP, telah mengucilkan arti Idiologi Pancasila sebagai idiologi nasional bangsa Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekali lagi, kami LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, menolak dengan keras tanpa tawar menawar bahwa Pancasila sudah final. Ngak usah utak atik Pancasila lagi, masih banyak urusan yang penting lainnya, karena rakyat lagi susah akibat wabah virus Corona atau Covid-19 ini,” tandasnya.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Ditempat yang sama, Sekretaris LSM GMBI, Asep Sukarya menambahkan, makna Pancasila sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu, menjadi rambu-rambu bagi kita berbangsa dan bernegara yang berakar dari pandangan hidup dan budaya bangsa kita yakni, bangsa Indonesia.

“Jadi, sudah final ngak usah lagi diutak-atik diwilayah itu. Indonesia tidak memerlukan RUU HIP, karena Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai filosofi dasar negara dan Pancasila sudah menjadi landasan tertinggi bangsa Indonesia,” ulasnya.

Dengan adanya, RUU HIP ini tambah Asep, sama dengan mengkerdilkan kewibawaan dan martabat Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara. Kita, sudah berkomitmen dan konsensus bahwa Pancasila itu sudah final. UUD 1945 itulah yang menjadi landasan dalam menjalankan nilai-nilai dari Pancasila.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

“Dalam masa Pandemi Covid-19, pembahasan RUU HIP di DPR RI, tidak ada urgensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sekarang itu yang penting urusi dulu rakyat yang terkena dampak Covid-19 lagi pada susah rakyat dibawah,” pungkas Asep.

Seperti diketahui, RUU HIP resmi ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat Paripurna pada Selasa 12 Juni 2020. RUU HIP menjadi polemik, karena terdapat muatan trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan dan ekasila, yaitu gotong royong.

RUU HIP juga menyulut kontroversi, karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran ‘mengingat’ di draf RUU tersebut. Pemerintah telah meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ditunda. Pemerintah ingin DPR memperbanyak dialog dengan semua elemen. (Indra/Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB