Menteri ATR/BPN Sebut Pengusaha Waterpark Dwisari Salah Memfiling

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2020 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meninjau langsung pembongkaran bangunan Waterpark Dwisari di sisi Sungai Cibe,et yang berlokasi di Kampung Ciranggon RT003/RW01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil memberikan sanksi administratif terhadap pengusaha Waterpark Dwisari yang berada di sisi Sungai Cibeet, karena telah melanggar tata ruang.

“Saya menyatakan, bahwa tata ruang itu harus kami patuhi, salah satunya Sepadan Sungai dan Sepadan Jalan yang sudah ada kententuannya,” tegas Sofyan kepada Matafakta.com, Kamis (24/06/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, Sofyan, bahwa pemilik Waterpark Dwisari sudah salah telah memfiling ditengah Sungai Cibe,et, walaupun ada alasannya melakukan itu, tapi itu, tetap melanggar hukum. Maka itu, Kementerian ATR/BPN dan PUPR menertibkan tentang menegakan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

“Alasannya, karena ada kendala yang dihadapi pemilik Waterpark Dwisari, yaitu masalah perizinan kami akan membantu menyelesaikan. Tetapi ini tidak bisa ditoleransi, solusinya ini akan dicabut kembali, tapi nanti akan diberikan solusi sesuai dengan ketentuan,” ulasnya.

Dijelaskan Sofyan, soal perizinan pihak Dwisari Watermark yang mengaku sudah mengurus izin, tapi karena ada beberapa kendala BPN, tidak bisa memberikan rekomendasi. Karena itu, Pemda Kabupaten Bekasi tidak bisa mengeluarkan izin.

“Karena tidak mendapatkan izin, sebagai pengusaha, Pak Pasirbu (Pemilik Waterpark Dwisari) ingin mencari solusi, tapi solusinya salah. Kami sudah sepakat bahwa persolan perizinan kami akan bantu dan Mentri PUPR akan membantu untuk membangun pengarah arus agar air tidak akan menabrak. Jadi kami tidak hanya menegakan hukum, tapi juga mencari solusinya,” ungkap Sofyan.

Sementara, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, ini sebagai awal dari penegakan hukum, banyak sekali informasi tentang pelanggaran tata ruang, Jabodetabek tercatat ratusan yang sudah hilang, karena jadi pemukiman, restoran dan lainnya.

Baca Juga :  FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

“Adanya bencana banjir bandang dan banjir yang terjadi dimana-mana itu awalnya dari pelanggaran tata ruang walaupun kami membuat bendungan, chcek dam kalau dihulunya tidak dibenahi pasti juga bakal hanyut terus,” kata dia.

Basuki menambahkan, soal pelanggaran yang dilakukan Dwisari Waterpark pihak meminta agar filing dicabut semua, selanjutnya Kementrian PUPR akan membangun pengarah arus untuk melindungi tanah.

“Masalahnya ini nanti setelah di cabut semua, kami coba bangun pengarah arus agar tidak menerjang tanahnya Pasiribu, kami tahu beliau bikin itu untuk melindungi tanahnya, tapi kebabalasan hingga ke tengah Sungai, sebagai yang bertanggung jawab dalam pengelola Sungai kami berencana akan coba membangun pengarah arus disetiap tikungan Sungai,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB