Hari Ini, Massa LSM GMBI Kota Bekasi Turun Tolak RUU HIP

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2020 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM GMBI Kota Bekasi: Abah Zakaria

Ketua LSM GMBI Kota Bekasi: Abah Zakaria

BERITA BEKASI – Hari ini, ratusan massa LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) yang dinilai telah mengucilkan arti Idiologi Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa.

“Hari ini, kita turun aksi ke DPRD Kota Bekasi tolong sampaikan ke DPR RI bahwa Pancasila final dan jangan diutak-atik lagi. Masih banyak urusan yang lebih penting untuk rakyat dimassa Covid-19 ini,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Abah Zakaria kepada Beritaekspres.com, Kamis (25/6/2020).

Menurut Abah, dengan adanya, RUU HIP sama dengan mengkerdilkan kewibawaan dan martabat Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara yang tercantum pada rumusan pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

“Kita, sudah berkomitmen dan konsensus bahwa Pancasila itu sudah final. UUD 1945 juga menjadi landasan bangsa Indonesia dalam menjalankan nilai-nilai dari Pancasila. Keduanya, tidak bisa dipisahkan,” kata Abah.

Lebih jauh Abah mengatakan, RUU HIP menunjukkan bahwa penguasaan berlebihan negara atas ekonomi, sehingga tidak sesuai dengan Ekonomi Pancasila dan tidak menyertakan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 mengenai ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang.

“Dalam masa Pandemi virus Corona atau Covid-19, pembahasan RUU HIP di DPR RI, tidak ada urgensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” sindir Abah.

Kembali Abah menegaskan, Indonesia tidak memerlukan RUU HIP. Pasalnya, Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai filosofi dasar negara dan Pancasila sudah menjadi landasan tertinggi bangsa Indonesia.

Baca Juga :  Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

“Sekali lagi, kita sudah berkomitmen dan konsensus bahwa Pancasila itu sudah final dan UUD 1945 menjadi landasan bangsa Indonesia dalam menjalankan nilai-nilai dari Pancasila titik. Jadi, jangan lagi diutak-atik keras kita LSM GMBI menolak,” tandas Abah.

Seperti diketahui, RUU HIP resmi ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat Paripurna pada Selasa 12 Juni 2020. RUU HIP menjadi polemik, karena terdapat muatan trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan dan ekasila, yaitu gotong royong.

RUU HIP juga menyulut kontroversi, karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran ‘mengingat’ di draf RUU tersebut. Pemerintah telah meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ditunda. Pemerintah ingin DPR memperbanyak dialog dengan semua elemen. (Indra)

Berita Terkait

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB
Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit
JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 06:09 WIB

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:21 WIB

Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Berita Terbaru

Foto: SDN Sumberjaya 04, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB

Senin, 9 Des 2024 - 06:09 WIB

Ilustrasi Pilkada

Seputar Bekasi

Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit

Minggu, 8 Des 2024 - 23:21 WIB