Status 6 Tersangka Sah, Prapradilan Ormas PP Kota Bekasi Ditolak

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MPC PP Kota Bekasi

MPC PP Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bekasi di Jalan Pramuka Nomor 81, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menolak Prapradilan yang diajukan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi melalui Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC PP Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tunggal, Asiadi Sembiring mengatakan, bahwa proses penangkapan yang dilakukan polisi, sudah sesuai prosidural dan aturan, termasuk adanya surat penangkapan polisi kepada 6 anggota Ormas PP yang kini sudah menjadi tersangka di Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Dengan ditolaknya, Prapradilan yang diajukan Tim Kuasa Hukum MPC PP Kota Bekasi, maka proses hukum terhadap 6 anggota Ormas PP yang kini menjadi tersangka dalam keributan antara Orma Pemuda Pancasila (PP) dengan Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berlanjut ke proses hukum.

Sebelumnya, MPC PP Kota Bekasi menuding, bahwa penangkapan terhadap 6 orang anggotanya yakni, FY, JS, A, EE, S dan HJ, tidak sesuai dengan prosedur, dimana kepolisian melakukan penangkapan tidak berdasar dengan tidak menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan, karena para anggota ditangkap dirumahnya masing – masing. (Edo/Indra)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB