Pancasila Final, Ketua Distrik LSM GMBI Kota Bekasi Tolak RUU HIP

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2020 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Distrik LSM GMBI Kota Bekasi: Abah Zakaria

Ketua Distrik LSM GMBI Kota Bekasi: Abah Zakaria

BERITA BEKASI – Ketua Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kota Bekasi, Zakaria, menolak keras Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), karena telah mengecilkan arti Ideologi Pancasila sebagai alat pemesartu bangsa.

“Dengan adanya, RUU HIP itu sama dengan mengkerdilkan kewibawaan dan martabat Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara,” kata Zakaria atau biasa disapa Abah Zaka kepada Matafakta.com, Minggu (21/6/2020).

Menurut Abah Zaka, RUU HIP menunjukkan bahwa penguasaan berlebihan negara atas ekonomi, sehingga tidak sesuai dengan Ekonomi Pancasila.

Selain itu, RUU HIP tidak menyertakan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 mengenai ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau Marxisme dan Leninisme.

“Dalam masa Pandemi virus Corona atau Covid-19, pembahasan RUU HIP di DPR RI, tidak ada urgensi sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” jelas Abah.

Dikatakan Abah, Indonesia tidak memerlukan RUU HIP. Pasalnya, Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai filosofi dasar negara dan Pancasila sudah menjadi landasan tertinggi bangsa Indonesia.

“Kita, sudah berkomitmen dan konsensus bahwa Pancasila itu sudah final. UUD 1945 juga menjadi landasan bangsa Indonesia dalam menjalankan nilai-nilai dari Pancasila. Keduanya, tidak bisa dipisahkan,” tandas Abah.

Seperti diketahui, RUU HIP resmi ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat Paripurna pada Selasa 12 Juni 2020. RUU HIP menjadi polemik, karena terdapat muatan trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan dan ekasila, yaitu gotong royong.

RUU HIP juga menyulut kontroversi, karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran ‘mengingat’ di draf RUU tersebut. Pemerintah telah meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ditunda. Pemerintah ingin DPR memperbanyak dialog dengan semua elemen. (Indra)

Berita Terkait

Akreditasi RSUD Kabupaten Bekasi Harus Berdampak Nyata Untuk Masyarakat
Ini Kata Bayu Setyawan Soal Polemik Wartawan & Kadis LH Kabupaten Bekasi
Hina Wartawan, Ketua Investigasi GWI Suarakan Copot Pejabat Tak Beretika
Hina Wartawan, Kadis DLH Kabupaten Bekasi Doni Sirait Dipolisikan
Kesbangpol Kabupaten Bekasi Lamban Tanggapi Permohonan Fasilitasi Audiensi
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Bantah Usir Wartawan
Tolak Pasien, RS. Annisa Cikarang Kabupaten Bekasi Bisa Kena Sanksi
Waduh…!!!, Pedasnya Mulut Kadis LH Kabupaten Bekasi Hina Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Akreditasi RSUD Kabupaten Bekasi Harus Berdampak Nyata Untuk Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Hina Wartawan, Ketua Investigasi GWI Suarakan Copot Pejabat Tak Beretika

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Hina Wartawan, Kadis DLH Kabupaten Bekasi Doni Sirait Dipolisikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Kesbangpol Kabupaten Bekasi Lamban Tanggapi Permohonan Fasilitasi Audiensi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:37 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Bantah Usir Wartawan

Berita Terbaru