Minta Keadilan, IPW: Keluarga Korban Novel Perlu Datang ke Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2020 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Keluarga korban pembunuhan, penembakan dan penyiksaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan perlu datang ke Jakarta pada Minggu depan untuk melihat persidangan terakhir kasus Novel, agar mereka bisa menyaksikan keadilan yang diperoleh Novel. Sementara, mereka tak kunjung mendapatkan keadilan meski keluarganya sudah dibunuh dan disiksa oleh Novel Baswedan. Hal tersebut, ditegaskan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

Dikatakan Neta, IPW menilai, kedatangan para korban Novel itu diperlukan agar para elit hukum di Jakarta, terutama para pakar hukum dan aktivis HAM membela Novel secara membabi buta, terbuka mata hatinya. Dengan kedatangan para keluarga korban.

“IPW berharap, Novel boleh saja buta matanya akibat disiram pelaku yang kini disidang PN Jakut, tapi mata hati Novel jangan sampai buta, sehingga dia mau mempertanggungjawabkan kasus pembunuhan di Bengkulu itu,” tegas Neta kepada Beritaekspres.com, Sabtu (20/6/2020).

Diungkapkan Neta, saat mengadu ke Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, M. Rusli Alimsyah mengatakan, dua temannya disuruh menghadap pantai oleh Novel.

Lalu, Ali yang berada dibelakang Novel melihat Novel mengacungkan pistolnya dan tiba – tiba mengarahkan laras pistolnya ke wajah Ali, baru kemudian menembak temannya yang menghadap pantai. Akibat ulah Novel, Yulian Yohanes meninggal dunia akibat kehabisan darah usai ditembak.

Kasus penyiksaan para pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel Baswedan terjadi pada 2004 silam. Para korban penyiksaan itu, yakni Irwansyah Siregar, Doni, Rusli Aliansyah, Dedi Nuryadi, dan Yulian Yohannes.

“Mereka, selama lima jam disiksa. Selain dipukul dan disetrum kemaluannya, para korban juga ditembak. Peristiwa ini terjadi di Pantai Panjang Bengkulu, pukul 23.00. Usai ditembak mereka masih disiksa dan baru diinterogasi hingga pukul 05.00 WIB. Mereka tidak mendapatkan pengobatan meski dibawa ke Rumah Sakit,” kata Neta.

IPW berharap para korban dan keluarganya datang ke Jakarta, selain menghadiri sidang kasus Novel, mereka perlu mendatangi Istana Presiden, KPK, Komisi III DPR, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung agar Jaksa Agung segera melimpahkan kembali BAP perkara mereka, karena sudah diregistrasi PN Bengkulu dengan Nomor Perkara 31/Pid.B/2016/PN.Bgl.

Dilanjutkan Neta, para korban dan keluarganya harus terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Sikap Jaksa Agung yang mengabaikan perintah Majelis Prapradilan agar kasus Novel diselesaikan di PN Bengkulu adalah sebuah sikap arogansi yang membodohi sistem hukum di negeri ini.

“Sikap Jaksa Agung ini bertentangan dengan adagium hukum, restitutio in integrum, yaitu hukum seharusnya menjadi instrumen untuk memulihkan kekacauan di masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Neta, Jaksa Agung telah mencoreng wajah hukum di negara ini, dan ini tentunya telah melecehkan harapan masyarakat yang berharap hukum hadir sebagai panglima. Jika tak kunjung melimpahkan BAP Novel ke PN Bengkulu, Jaksa Agung tidak layak sebagai seorang penegak hukum.

Untuk itu, korban dan keluarga korban harus meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk ikut turun tangan terhadap persoalan ini. Sebab, hukum seakan sudah dibuat buta. Dalam, UU, Kejaksaan disebutkan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dan pimpinan lembaga Kejaksaan adalah bagian dari badan pemerintahan.

“Jadi, korban dan keluarga korban perlu meminta Presiden sebagai pimpinan eksekutif tertinggi untuk turun tangan. Akibat Kasus Bengkulu ini, bukan cuma anggota masyarakat yang telah dibunuh yang diduga dilakukan Novel, tapi hukum dan rasa keadilan juga sudah dibunuh akibat kasusnya tidak dituntaskan di Pengadilan,” ucap Novel.

Dalam kasus Bengkulu ini, IPW berharap, Presiden Jokowi mau turun tangan agar ada rasa percaya dari masyarakat terhadap pemerintahan saat ini. Sebab IPW melihat ada sebuah upaya untuk melindungi pembunuh. Tersangka, pembunuhan itu, yakni Novel berlindung di balik nama besar yang menakutkan, yakni KPK. Sudah pasti ini ada akal-akalan di belakang semua ini. KPK dimanfaatkan.

“Tersangka Pembunuhan. Ini adalah sebuah penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur negara dimana Tersangka Pembunuhan dibiarkan petantang petenteng hingga tidak tersentuh hukum. Untuk itu, Presiden harus mengarahkan kemudi hukum ke arah yang benar. Hukum harus jadi panglima dan Presiden harus segera memerintahkan Jaksa Agung melimpahkan BAP Novel ke PN Bengkulu. Jika Jaksa Agung tidak mau Presiden harus segera menggantinya,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB