Berstatus Tersangka, IPW: Kejagung Segera Limpahkan Kasus Novel ke PN Bengkulu

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2020 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya segera memerintahkan Jaksa Agung untuk melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Hal tersebut, dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

“Jika BAP perkara itu tidak segera dilimpahkan, IPW khawatir muncul opini di masyarakat bahwa Presiden Jokowi sesungguhnya takut pada Novel karena banyak tahu tentang ‘boroknya’ selama berkuasa, sehingga merasa tersandera,” kata Neta kepada Matafakta.com, Kamis (18/6/2020).

Dikatakan Neta, untuk menghindari opini negatif ini, Jokowi harusnya segera memerintah Jaksa Agung segera melimpahkan BAP tersebut. Apalagi perkara itu, sudah tercatat di PN Bengkulu dengan Nomor perkara 31/Pid.B/2016/PN.Bgl.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika segera memerintahkan BAP itu dilimpahkan ke Pengadilan Jokowi sangat pantas mendapat gelar Bapak Kepastian Penegakan Hukum di Negeri ini,” ujarnya.

Menurutnya, jika kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Novel tidak dituntaskan di Pengadilan, kepastian hukum di Negeri ini, makin acak kadut. Sebab, keberadaan Novel Baswedan sebagai tersangka pembunuhan yang masih bisa bercokol di KPK dan tetap memeriksa tersangka korupsi adalah sebuah kelucuan hukum yang luar biasa di dunia.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Lucunya lagi, Dewan Etik dan Dewan Pengawas KPK membiarkan kelucuan ini terus terjadi, sepertinya Dewan Pengawas KPK memiliki selera humor yang sangat luar biasa lucunya, ada tersangka dibiarkan memeriksa tersangka. Kepastian hukum di Negeri ini makin tak jelas wujudnya,” ungkapnya.

IPW menilai, kelucuan yang dimunculkan dalam kasus Novel membuat tuntutan hukum KPK terhadap para koruptor pun menjadi aneh dan tidak memiliki etika dan dasar hukum yang jelas, karena tersangka pembunuhan memeriksa tersangka Korupsi.

“Aneh, karena pembiaran tersangka pembunuhan memeriksa tersangka korupsi sangatlah melukai perasaan keadilan hukum, utamanya keadilan bagi korban pembunuhan yang diduga dilakukan Novel maupun keluarganya dimana setelah diduga membunuh anggota keluarganya, mereka tetap melihat Novel petantang – petenteng memeriksa tersangka korupsi di KPK,” sindir Neta.

Selain itu, tuntutan hukum 1 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua orang terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, yang menyiram wajah Novel tentunya membuat rasa keadilan keluarga korban pembunuhan di Bengkulu itu terluka parah.

“Keadilan yang diperoleh Novel tentu sangat melukai rasa keadilan hukum, utamanya rasa keadilan hukum bagi korban dan keluarganya, yang merasa diperlakukan tidak adil dimana anggota keluarganya sudah dibunuh yang diduga dilakukan oleh Novel. Disitu keanehannya adalah keadilan hanya milik Novel dan tidak untuk korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Novel,” ulasnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

IPW menyimpulkan, bahwa proses hukum kasus penyiraman Novel yang berjalan saat ini sangat adil. Tapi tidak berjalannya proses hukum dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel telah menodai penegakan hukum di negeri ini.

Sebab sambung Neta, masyarakat melihat bahwa seseorang yang melakukan kejahatan yang luar biasa, yakni membunuh, tapi tidak bisa tersentuh hukum sama sekali, malah bisa petantang – petenteng menjadi penyidik di KPK. Ini jelas membahayakan penegakan hukum. Jika Novel masih menjadi seorang anggota polisi, Propam Polri tentu sudah bertindak tegas “mengkandangkannya”.

Tapi tambah Neta, Novel sudah keluar dari polisi dan para elit KPK tidak berani menyentuhnya, bahkan Dewan Pengawas KPK seakan pura pura tidak tahu dengan kasus yang membelit Novel, sehingga Novel pun seakan menjadi orang paling kuat di negeri ini dan orang yang tidak bisa tersentuh hukum.

“Ini jelas membahayakan proses hukum di Negeri ini. Untuk itu Jokowi harus segera memerintahkan Jaksa Agung melimpahkan BAP kasus Novel ke PN Bengkulu,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB