Kasus SMPN 3 Karang Bahagia, Inspektorat Tunggu Laporan APIP

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2020 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA. Supratman mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia, senilai Rp13,2 miliar yang dikerjakan, kontraktor PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP).

“Rekan-rekan sudah membuat laporan, namun belum naik ke saya. Ini pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Cikarang,” ucap Supratman saat dihubungi, Selasa (16/6/2020) kemarin.

Supratman menjelaskan, APIP tengah mempelajari dan memantau kasus tersebut. Mereka akan membuat laporan dan melakukan pemeriksaan terkait persoalan proyek pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia.

“Setelah itu, baru ditandatangani oleh saya. Kemudian, laporannya ke Bupati ditembuskan ke Kejaksaan,” jelas Supratman.

Suratman mengaku, pihaknya belum mengetaui temuan hasil tinjauan APIP ke SMPN 3 Karang Bahagia tersebut. “Saya belum baca,” tutupnya.

Sebelumnya, Rabu 19 Februari 2020 Jatanras Diskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap RA, pemilik kontraktor, bersama anak buahnya. Mereka ditangkap di kediaman RA, di RT006/RW03, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat.

Baca Juga :  FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Menurut Ketua RT setempat, Kinan, informasi terkait penangkapan RA beserta anak buahnya, lantaran dugaan pemalsuan dokumen. Polisi pun, mengamankan sejumlah dokumen berikut stempel palsu sebanyak satu koper dari dalam laci meja.

“Kalau yang saya tahu, ada dugaan pemalsuan dokumen. Sebab disitu, ada stempel Desa, Kecamatan dan Dinas-Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bahkan, saat diperiksa hampir ada semua stempel, makanya yang dibawa itu ada satu koper,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari
FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi
FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD
FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah
Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi
Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat
Pemenang Gugatan TUN Harus Duduki Posisi Kades Serang Cikarang Selatan
Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 22:25 WIB

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Januari 2025 - 00:40 WIB

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:06 WIB

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:05 WIB

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:46 WIB

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB