Gunawan Ingatkan Komisi LH Bekasi Jangan Sembrono Terbitkan Amdal Riverdale

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Solidaritas Transparansi Intlektual Pemerhati (Sniper), Gunawan mengatakan, Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak ngegabah memberikan Keputusan Penilaian Dokumen Amdal proyek Apartemen Riverdale milik PT. Mastertama Adhi Propertindo (MAP).

“Keputusan penilaian dokumen Amdal itu, sebagai salah satu syarat untuk dapat mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB rencana proyek pembangunan Apartemen Riverdale yang berlokasi di Jalan Fatahilah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat,” tegas Gunawan kepada Matafakta.com, Selasa (16/6/2020).

Dikatakan Gunawan, hasil penilaian dokumen Amdal itu nantinya yang akan menentukan apakah rencana usaha atau kegiatan proyek pembangunan Apartement Riverdale tersebut layak secara lingkungan atau tidaknya.

“Jangan sembrono. Ingat, kasus perizinan proyek Meikarta yang pernah menyeret para petinggi dijajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, terulang kembali,” ingatnya.

Dijelaskan Gunawan, Amdal merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan untuk mengeluarkan perizinan.

“Mulai dari aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat harus terpenuhi sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan atau kegiatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Hal itu, lanjut Gunawan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Belum lagi tambah Gunawan, dari tatanan Tata Ruangnya. Apakah lokasi yang akan dibangun Apartemen tersebut Tata Ruangnya sudah sesuai peruntukannya?. Padahal, lokasi tersebut merupakan zona industri sebagaimana Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031.

“Mirisnya, rencana pembangunan Apartemen Riverdale berhimpitan langsung dengan pabrik kertas yang memiliki banyak cerobong asap yang dapat menimbulkan bising dan polusi. Apakah bisa menjamin kelayakan lingkungan dan kesehatan bagi penghuni,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB