Gunawan Ingatkan Komisi LH Bekasi Jangan Sembrono Terbitkan Amdal Riverdale

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Solidaritas Transparansi Intlektual Pemerhati (Sniper), Gunawan mengatakan, Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak ngegabah memberikan Keputusan Penilaian Dokumen Amdal proyek Apartemen Riverdale milik PT. Mastertama Adhi Propertindo (MAP).

“Keputusan penilaian dokumen Amdal itu, sebagai salah satu syarat untuk dapat mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB rencana proyek pembangunan Apartemen Riverdale yang berlokasi di Jalan Fatahilah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat,” tegas Gunawan kepada Matafakta.com, Selasa (16/6/2020).

Dikatakan Gunawan, hasil penilaian dokumen Amdal itu nantinya yang akan menentukan apakah rencana usaha atau kegiatan proyek pembangunan Apartement Riverdale tersebut layak secara lingkungan atau tidaknya.

“Jangan sembrono. Ingat, kasus perizinan proyek Meikarta yang pernah menyeret para petinggi dijajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, terulang kembali,” ingatnya.

Dijelaskan Gunawan, Amdal merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan untuk mengeluarkan perizinan.

“Mulai dari aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat harus terpenuhi sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan atau kegiatan,” jelasnya.

Hal itu, lanjut Gunawan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Belum lagi tambah Gunawan, dari tatanan Tata Ruangnya. Apakah lokasi yang akan dibangun Apartemen tersebut Tata Ruangnya sudah sesuai peruntukannya?. Padahal, lokasi tersebut merupakan zona industri sebagaimana Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031.

“Mirisnya, rencana pembangunan Apartemen Riverdale berhimpitan langsung dengan pabrik kertas yang memiliki banyak cerobong asap yang dapat menimbulkan bising dan polusi. Apakah bisa menjamin kelayakan lingkungan dan kesehatan bagi penghuni,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB