Insiden Ambil Paksa Jenazah, Ini Kata RS. Mekar Sari Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2020 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Rumah Sakit (RS) Mekar Sari beralamat di Jalan Mekar Sari I, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan penjelasan terkait insiden pengambilan paksa jenazah pasien yang terjadi di RS. Mekar Sari pada, Selasa 8 Juni 2020 lalu.

Dalam rilis yang diterima Beritaekspres.com, keluarga pasien, Rabu 10 Juni 2020 dengan disaksikan, Wakil Kapolsek Bekasi Timur, Sekretaris Kecamatan Tambun Utara, Kepala Desa Srimukti serta Kepala Puskesmas Sriamur dan Aparat Penegak Hukum lainnya, meminta maaf atas tindakan pengambilan paksa jenazah.

Keluarga pasien atas nama, Rosidi Asna, diwakili Eko Wahyu disecara resmi menyampaikan permohonan maaf itu sambil menerangkan bahwa, kejadian tersebut berada diluar kendali pihak keluarga inti almarhum Rosidi Asna yang meninggal di RS. Mekar Sari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian terjadi atas adanya kesalahpahaman informasi, sehingga tidak ada niat dari pihak keluarga untuk secara sengaja mengabaikan protokol kesehatan pada masa virus Corona atau Pandemi Covid-19,” kata Eko Wahyu perwakilan pihak keluarga, Senin (15/6/2020).

Baca Juga :  Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Atas permohonan maaf itu, pihak RS. Mekar Sari dapat memahami kondisi keluarga dan ikhlas memaafkan insiden yang terjadi pada, Selasa 8 Juni 2020. Pasalnya, RS Mekar Sari hanya menjalankan prosedur pemulangan jenazah pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

RS. Mekar Sari tidak merawat pasien Covid-19 dan bukan sebagai RS rujukan pasien Covid-19. Namun, pada tahap awal hingga ada kepastian pasien positif Covid-19, RS. Mekar Sari melayani segenap masyarakat tanpa memilah dan membedakan pelayanan berdasarkan keluhan atau penyakit yang diderita.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

RS. Mekar Sari sedianya akan menjalankan standar pemulangan jenazah berdasarkan Surat Edaran Walikota Bekasi terhadap jenazah pasien atas nama Rosadi Asna secara khusus sebagaimana protokol pemulasaraan pasien positif Covid-19, karena pasien dalam status medis sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Pihak RS. Mekar Sari berharap, semoga masyarakat secara umum dapat memahami tindakan yang diambil pihak Rumah Sakit pada masa Pandemi Covid-19, khususnya terkait pemulasaraan jenazah pasien dengan status PDP yang diperlakukan secara khusus layaknya jenazah Pasien positif Covid-19, bukan atas inisiatif dari RS.

Surat pernyataan permintaan Maaf dari keluarga Almarhum Rosidi Asna ini, sudah dibuat dan disampaikan ke pihak RS. Mekar Sari yang ditembuskan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi pada tanggal 11 Juni 2020 yang ditandatangani langsung Direktur Utama Rumah Sakit Mekar Sari, dr. Evi Andriwinarsih. (Edo)

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB