Sidang Perdana Korupsi Rp16,81 Triliun PT. Jiwasraya Digelar

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang Kasus Skandal Mega Korupsi Rp16,81 triliun PT. Jiwasraya, Rabu (3/6/2020), dilakukan secara langsung dan tidak dilakukan secara Virtual.

Enam terdakwa didampingi para kuasa hukum dihadirkan di ruang sidang utama bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Kuasa Hukum 6 Terdakwa.

Dalam persidangan, Tim JPU atas seizin Majelis Hakim hanya membacakan dakwaan Heru Hidayat. Alasannya, dakwaan terhadap Preskom PT. Trada Alam Minera Tbk sudah mencakup perbuatan 5 terdakwa lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai pembacaan dakwaan, pada sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB hingga malam hari tersebut  akan dilanjutkan, Rabu 10 Juni 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Terdakwa dan atau Penasehat Hukum.

Sidang perdana secara langsung ini diwarnai puluhan karangan bunga di sepanjang pagar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran

Karangan bunga beragam bentuk dan warna hingga terkesan sedang ada peresmian atau launching gedung baru.

Namun, pesan tertulis pada karangan bunga hampir seragam. Dukungan kepada Jaksa dari pemegang premi PT. Jiwasraya agar hak-hak mereka segera dibayarkan.

Pemandangan lain, Majelis Hakim yang mengadili enam Terdakwa, berjumlah tujuh orang, dipimpin Hakim Roswina bersama enam Hakim Anggota, Roswina mengenakan, masker dan jaga jarak sesuai Protokol Kesehatan.

Enam Anggota Majelis, terdiri dari, Susanti, Saefuddin Zuhri, Anwar, Ugo, Sigit Herman Binaji dan Titik Sansiwi.

Sedangkan, Tim JPU di Ketuai KMS Rony berjumlah 50 orang yang ber intikan, Jaksa Kejaksaan Agung, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar

Selain Heru, dihadirkan juga terdakwa Benny Tjokrodaputro (Komut PT. Hanson International Tbk), Joko Hartono Tirto (Direktur PT. Maxima Integra Group).

Serta 3 Eks. Pengurus PT. Asuransi Jiwasraya yakni, Dirut Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan, Hary Prasetyo dan Kadiv Keuangan dan Investasi Syahmirwan.

Keenam Terdakwa, duduk persis di depan Majelis, menggunakan penutup wajah bening tembus pandang.

Enam terdakwa diancam penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun,  seperti diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001.

Dalam dakwaan primer, selain Pasal 2 ayat 1 mereka dijuntokan Pasal 18 UU Tipikor. Sekaligus Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal 3 dalam dakwaan subsider junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Bambang)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya
Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran
Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar
Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami
3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB