BERITA JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Jalan Raya Bungur, Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan tiga wartawan Pos Kota atas tempatnya bekerja.
Putusan bernomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST, tanggal 3 Juni 2020, tentang gugatan tiga orang mantan wartawan Pos Kota pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Putusan PHI tersebut, dibacakan, Rabu 3 Juni 2020 oleh Majelis Hakim yang di Ketuai, Bintang AL, SH, MH, dengan Anggota Majelis, Ir. Mas Muanam, MH danHeri Hartanto, SH, MH di ruangan sidang PHI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PHI mengabulkan gugatan 3 orang mantan wartawan koran Pos Kota melawan tergugat, PT. Media Antarkota Jaya (pemilik Koran Pos Kota).
Gugatan ini diajukan pada 13 Januari 2020 oleh 3 mantan wartawan yang telah pensiun 2 tahun namun uang pensiun dan pesangonnya belum dibayarkan hingga gugatan didaftarkan di PHI Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Nama mantan wartawan dan hak pesangon yang dikabulkan Majelis Hakim yakni, Abdul Haris Iriawan sebagai penggugat I dengan jumlah total sebesar Rp180 juta lebih.
Untuk Penggugat Sugeng Indarto sebagai penggugat II, dengan jumlah total sebesar Rp249.215.000 lebih, Syamsir Bastian sebagai penggugat III, dengan jumlah total sebesar Rp235.927.547 lebih.
“Atas dikabulkannya gugatan ini, kami berharap PT. Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut,” kata Boyamin Saiman, SH yang menjadi kuasa hukum penggugat.
Karena sambung Boyamin, sudah tertunggak cukup lama dan teriring doa semoga Pos Kota tetap berjaya setelah membayar kewajibannya membayar hak pensiun dan pesangon.
“Kami menyadari saat ini industri Koran sedang menurun namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya, karena apapun ketiganya ikut membesarkan Pos Kota dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota diatas 25 tahun,” tambahnya.
Hak Pensiun tambah Boyamin, adalah komponen gaji yang dipotong tiap bulan dan dikelola oleh perusahaan untuk mendapat nilai tambah ketika pension, sehingga wajib hukumnya untuk dibayar ketika wartawan telah pensiun.
“Kami berharap industri media massa tetap berjaya dan mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang masih bertugas dan pensiun,” pungkas Boyamin Saiman, Kuasa Hukum 3 mantan wartawan Pos Kota tersebut. (Bambang)