PHI Kabulkan Gugatan Tiga Mantan Wartawan Pos Kota 

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Jalan Raya Bungur, Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan tiga wartawan Pos Kota atas tempatnya bekerja.

Putusan bernomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST, tanggal 3 Juni 2020, tentang gugatan tiga orang mantan wartawan Pos Kota pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Putusan PHI tersebut, dibacakan, Rabu 3 Juni 2020 oleh Majelis Hakim yang di Ketuai, Bintang AL, SH, MH, dengan Anggota Majelis, Ir. Mas Muanam, MH danHeri Hartanto, SH, MH di ruangan sidang PHI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PHI mengabulkan gugatan 3 orang mantan wartawan koran Pos Kota melawan tergugat, PT. Media Antarkota Jaya (pemilik Koran Pos Kota).

Gugatan ini diajukan pada 13 Januari 2020 oleh 3 mantan wartawan yang telah pensiun 2 tahun namun uang pensiun dan pesangonnya belum dibayarkan hingga gugatan didaftarkan di PHI Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Nama mantan wartawan dan hak pesangon yang dikabulkan Majelis Hakim yakni, Abdul Haris Iriawan sebagai penggugat I dengan jumlah total sebesar Rp180 juta lebih.

Untuk Penggugat Sugeng Indarto sebagai penggugat II, dengan jumlah total sebesar Rp249.215.000 lebih, Syamsir Bastian sebagai penggugat III, dengan jumlah total sebesar Rp235.927.547 lebih.

“Atas dikabulkannya gugatan ini, kami berharap PT. Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut,” kata Boyamin Saiman, SH yang menjadi kuasa hukum penggugat.

Karena sambung Boyamin, sudah tertunggak cukup lama dan teriring doa semoga Pos Kota tetap berjaya setelah membayar kewajibannya membayar hak pensiun dan pesangon.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

“Kami menyadari saat ini industri Koran sedang menurun namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya, karena apapun ketiganya ikut membesarkan Pos Kota dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota diatas 25 tahun,” tambahnya.

Hak Pensiun tambah Boyamin, adalah komponen gaji yang dipotong tiap bulan dan dikelola oleh perusahaan untuk mendapat nilai tambah ketika pension, sehingga wajib hukumnya untuk dibayar ketika wartawan telah pensiun.

“Kami berharap industri media massa tetap berjaya dan mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang masih bertugas dan pensiun,” pungkas Boyamin Saiman, Kuasa Hukum 3 mantan wartawan Pos Kota tersebut. (Bambang)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru