PHI Kabulkan Gugatan Tiga Mantan Wartawan Pos Kota 

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Jalan Raya Bungur, Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan tiga wartawan Pos Kota atas tempatnya bekerja.

Putusan bernomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST, tanggal 3 Juni 2020, tentang gugatan tiga orang mantan wartawan Pos Kota pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Putusan PHI tersebut, dibacakan, Rabu 3 Juni 2020 oleh Majelis Hakim yang di Ketuai, Bintang AL, SH, MH, dengan Anggota Majelis, Ir. Mas Muanam, MH danHeri Hartanto, SH, MH di ruangan sidang PHI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PHI mengabulkan gugatan 3 orang mantan wartawan koran Pos Kota melawan tergugat, PT. Media Antarkota Jaya (pemilik Koran Pos Kota).

Gugatan ini diajukan pada 13 Januari 2020 oleh 3 mantan wartawan yang telah pensiun 2 tahun namun uang pensiun dan pesangonnya belum dibayarkan hingga gugatan didaftarkan di PHI Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Nama mantan wartawan dan hak pesangon yang dikabulkan Majelis Hakim yakni, Abdul Haris Iriawan sebagai penggugat I dengan jumlah total sebesar Rp180 juta lebih.

Untuk Penggugat Sugeng Indarto sebagai penggugat II, dengan jumlah total sebesar Rp249.215.000 lebih, Syamsir Bastian sebagai penggugat III, dengan jumlah total sebesar Rp235.927.547 lebih.

“Atas dikabulkannya gugatan ini, kami berharap PT. Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut,” kata Boyamin Saiman, SH yang menjadi kuasa hukum penggugat.

Karena sambung Boyamin, sudah tertunggak cukup lama dan teriring doa semoga Pos Kota tetap berjaya setelah membayar kewajibannya membayar hak pensiun dan pesangon.

“Kami menyadari saat ini industri Koran sedang menurun namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya, karena apapun ketiganya ikut membesarkan Pos Kota dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota diatas 25 tahun,” tambahnya.

Hak Pensiun tambah Boyamin, adalah komponen gaji yang dipotong tiap bulan dan dikelola oleh perusahaan untuk mendapat nilai tambah ketika pension, sehingga wajib hukumnya untuk dibayar ketika wartawan telah pensiun.

“Kami berharap industri media massa tetap berjaya dan mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang masih bertugas dan pensiun,” pungkas Boyamin Saiman, Kuasa Hukum 3 mantan wartawan Pos Kota tersebut. (Bambang)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB