Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Mesin Pertanian

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2020 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung RI: Hari Setiono

Kapuspenkum Kejagung RI: Hari Setiono

BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiono mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yakni, Drs Dwi Satrianto selaku Kasubdit Pengelolaan Katalog Pengembangan Sistem LKPP TA 2015 selaku Tim Pengembangan E-Katalog LKPP tahun 2015.

Kedua sambung Hari, Sigit Apriyanto selaku POKJA E-Catalog LKPP Tahun 2014, ke-tiga, Thanthawi Jauhari selaku POKJA E-Catalog LKPP Tahun 2015 dan ke-empat, R. Prapto Warsono selaku Direktur PT. Cakrawala Cipta Karya (CCK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal tahun 2019 telah dimulai proses penyidikan perkara pengadaan alat mesin pertanian diantaranya, traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air untuk peningkatan produksi padi tahun 2015,” kata Hari, Selasa (2/6/2020) kemarin.

Para pihak yang diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan proses lelang yang diduga mempunyai andil hingga gagalnya pengadaan alsintan tersebut.

“Berdasarkan keterangan para saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI tersebut,” jelasnya.

Hari menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Selain itu, bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkas Hari. (Bambang)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB