Soal Izin Riverdale, LSM Sniper: Jangan Mengulang Kasus Meikarta

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dinilai terlalu berani menerbitkan perizinan rencana proyek pembangunan Apartemen Riverdale yang berlokasi di Jalan Fatahillah, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya, lokasi yang dibangun tersebut, merupakan zona kuning yang diperuntukan untuk industry, bukan pemukiman.

“Buka dong, Perda No.12 Tahun 2011, tentang RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 yang menyatakan bahwa, lokasi tersebut merupakan zona kuning yang diperuntukan untuk industry, bukan pemukiman,” tegas Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan Bani Kundang kepada Matafakta.com, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga :  Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK

Buktinya lanjut Gunawan, diwilayah tersebut, sudah banyak berdiri pabrik seperti pabrik kertas dan pabrik baja yang memang sesuai peruntukannya dalam Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2011, tetang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, bahwa lokasi tersebut untuk industry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau saya bilang, Pemkab Bekasi terlalu berani menerbitkan perizinan Apartemen Riverdale dengan menabrak aturan. Dari aspek lingkungan atau kesehatan juga lokasi Apartemen tersebut tidak layak, karena berdekatan dengan pabrik yang dapat menimbulkan polusi,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Mutasi Senyap, FKMPB Sindir Mumpung Jabat Pj Bupati Bekasi

Dikatakan Gunawan, seharusnya sebelum menerbitkan izin lokasi, Pemkab Bekasi terlebih dahulu melakukan kajian mengenai aspek tata ruang, lingkungan hidup, fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial­ budaya dan kesehatan masyarakat.

“Persoalan seperti ini, sudah pernah terjadi di Kabupaten Bekasi. Bahkan sampai menyeret mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan beberapa Kepala Dinas ke kursi pesakitan. Jadi, jangan sampai kasus Meikarta terulang lagi,” pungkas Gunawan. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan
THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi
Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi
FKMPB: Luar Biasa Saktinya DPMD Kabupaten Bekasi
Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah
Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK
PN Kabupaten Bekasi Gelar PS Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Karang Bahagia
Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:15 WIB

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:52 WIB

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Januari 2025 - 12:52 WIB

Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:26 WIB

Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:55 WIB

Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK

Berita Terbaru

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB

Kebakaran Glodok Jakarta

Peristiwa

Kasus Kebakaran di Glodok Plaza, Polisi Periksa 9 Saksi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:09 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 13:52 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:52 WIB