Ruslan Buton Ditangkap, IPW: Aspirasi Rakyat Dijamin UUD 45

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruslan Buton

Ruslan Buton

BERITA JAKARTA – Mabes Polri harus segera membebaskan Ruslan Buton. Sebab apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter.

“Sebagai rakyat, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat itu dijamin UUD 45. Jadi, Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskan,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Matafakta.com, Minggu (31/5/2020).

Dikatakan Neta, Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Kamis 28 Mei 2020, buntut dari viralnya video Ruslan Buton yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur pada 18 Mei 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam video itu, Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara ditengah pandemi Corona sulit diterima akal sehat. Sehingga, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi,” terang Neta.

Ketua IPW, Neta S Pane

Menurut Ruslan sambung Neta, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.

Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE yakni, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kemudian, dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga dia dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun,” ungkap Neta.

Neta menilai, Polri terlalu paranoid terhadap Ruslan, sehingga Polri alpa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45. Ruslan, sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak ada tindakan atau ajakan untuk membuat tindakan pidana yang dilakukannya.

“Tindakkan itu, belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat kehonaran. Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, dimana bohongnya?,” jelas Neta.

Neta menuturkan, apakah dengan pernyataan Ruslan itu, Jokowi bisa serta merta berhenti jadi Presiden? Tentunya tidak. Pemberhentian Presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan, yakni pertama, jika terlibat korupsi.

Kedua lanjut Neta, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, kelima kalau terjadi keadaan dimana tidak memenuhi syarat lagi.

“Diluar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan ditengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi wabah virus Corona atau Covid-19,” sindir Neta.

Jadi tambah Neta, jika Polri terlalu parno terhadap pernyataan Ruslan Buton, Polri bisa saja memanggil, menangkap, dan memeriksanya. Tapi kemudian membebaskannya, setelah menasehati atau mengingatkan Ruslan.

“Sebab dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter. Untuk itu IPW berharap, aparat kepolisian untuk tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB