Covid-19, Kepala BPTJ: Berjuang Untuk Keluarga Cukup Dari Rumah

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2020 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPTJ: Ny. Polana B. Pramesti

Kepala BPTJ: Ny. Polana B. Pramesti

“Walau Tidak Bertemu Muka, Pintu Maaf Akan Selalu Terbuka”

BERITA JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti, memilih untuk terjun langsung ke lapangan memimpin sosialisasi transportasi di tengah pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.

Berlebaran, tidak lengkap tanpa mudik dan sudah menjadi tradisi turun temurun pada setiap tahunnya. Lalu tiba-tiba diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tradisi mudik pun terancam berhenti. Benarkah?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelum menjawab pertayaan yang sama dan datang bertubi-tubi, ada baiknya kita bertanya pada diri, apakah Ramadhan kali ini, kita sudah menjadi manusia yang berarti apalagi di tengah wabah pandemi Covid-19 yang mengancam negeri?,” kata Polana kepada Beritaekspres.com, Sabtu (23/5/2020)

Menurutnya, mudik telah menjadi tradisi, esensinya silaturahmi. Maka ketika pandemi menyebar ke pelosok negeri, kolaborasi adalah kunci. Sama–sama kita semua berjuang agar silaturahmi tidak berhenti pada tahun ini, tapi semoga terus bisa di tahun-tahun selanjutnya.

Dikatakan Polana, di tengah situasi yang emergency, negara membutuhkan para pejuang. Tapi kali ini, bukan pejuang yang membawa senjata yang negara butuhkan. Negara membutuhkan pejuang yang berdiam diri di rumah (stay at home).

“Inilah, kesempatan kita untuk menjadi manusia yang berarti, manusia yang berkontribusi dalam upaya menghentikan pandemi wabah Covid-19 ini,” jelas Polana.

Polana mengatakan, pejuang yang menjadi bagian dari orang-orang yang bersama-sama menghentikan penyebaran wabah Covid-19. Salah satunya, dengan membangun tradisi baru dalam merayakan Idul Fitri di tengah pandemi wabah Covid-19.

“Perjuangan melawan pandemi sudah setengah jalan, memaksakan mudik yang menimbulkan mobilitas sosial akan membuyarkan perjuangan. Maka kita harus kolaborasi memenangkan peperangan melawan pandemi Covid-19 ini,” imbuh Polana.

Begitu juga bagi warga Jabodetabek. Mudik untuk mengunjungi saudara yang berada di seputaran Jabodetabek merupakan tradisi yang turun temurun. Mudik lokal begitu masyarakat menyebutnya. Tapi adanya PSBB, mudik lokal tahun ini harus ditunda karena pandemi berpotensi menyebabkan kerumunan yang masif.

“Kita harus kembali ke esensi berlebaran, bersilaturahmi dan menjadi pribadi yang menyebarkan kebaikan. Jangan sampai dengan memaksakan mudik yang tujuannya baik berakibat buruk, karena sanak famili terjangkit wabah virus Covid-19 ini,” ingatnya.

Di sisi lain, mengapa transportasi masih beroperasi di tengah pandemi wabah Covid-19 ini?. Kenapa tidak dilarang saja agar orang tidak mudik? Begitu banyak komentar di media sosial (medsos) perihal transportasi di tengah pandemi wabah Covid-19 ini.

Polana pun menjawab, transportasi bukan untuk mudik, tapi untuk keberlangsungan hidup. Transportasi tetap berjalan dengan pembatasan agar kita tidak mengalami krisis pangan, agar rumah sakit tidak mengalami krisis obat-obatan dan alat kesehatan. Dukungan transportasi sangat vital, tapi bukan untuk mencari pembenaran agar kita bisa berlebaran di kampung halaman.

“Kebijakan transportasi di Jabodetabek pada Idul Fitri 1441 tetap berlaku sebagaimana di awal penerapan PSBB di Jabodetabek yaitu transportasi tetap berjalan dengan pembatasan, transportasi bukan untuk mudik ke kampung halaman, tetapi transportasi untuk menopang kehidupan agar terus berjalan,” terangnya.

Pada prinsipnya lanjut Polana, kebijakan PSBB tidak sama sekali menghentikan semua aktifitas kegiatan, hanya sebagian yang diperbolehkan. Transportasi tetap berjalan dengan pembatasan untuk menopang kegiatan yang tidak boleh berhenti.

“Transportasi harus terus berjalan agar kebutuhan pokok terpenuhi di seluruh Jabodetabek, agar warga Jabodetabek tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan,” imbuhnya.

Maka, karena vitalnya transportasi untuk Jabodetabek, BPTJ mengatur ketentuan dan jadwal operasi transportasi selama pandemi sebagai berikut:

Bagi angkutan pribadi dan angkutan umum jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas,  kereta api, jumlah penumpang 35 persen dari kapasitas, ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan sepeda motor pribadi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang apabila pengendara dan penumpang dapat menunjukkan KTP dengan alamat yang sama.

“Untuk jam operasional mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Sementara Bodetabek mulai pukul 05.00-19.00 WIB,” jelas Polana.

Selain itu, BPTJ yang bertanggung jawab terhadap koordinasi pengelolaan transportasi di Jabodetabek telah mendorong daerah untuk mengantisipasi mudik lokal dengan kebijakan daerah.

DKI Jakarta misalnya tambah Polana, sudah menyatakan melarang mudik lokal dan akan menggunakan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 sebagai perangkat hukumnya. Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bogor serta Pemerintah Kota Depok juga sudah menyatakan melarang warganya melakukan mudik lokal.

“BPTJ telah berupaya melakukan berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Jabodetabek melibatkan seluruh komponen seperti Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, Tokoh masyarakat, pemerhati transportasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki pandangan yang sama untuk bergotong royong agar kita sementara waktu tidak mudik ke kampung halaman,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB