Kajian Pilwabup Dikembalikan ke Pemprov Jabar, Panlih: Itu Pakai APBD Lho!

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2020 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OTDA Kemendagri, Akmal

OTDA Kemendagri, Akmal

BERITA BEKASI – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA), Akmal, akui telah mengembalikan kajian Pemilihan Wakil Bupati Bekasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), karena sejumlah pertimbangan terkait prosedur masih ada yang harus dilengkapi.

“Kami kembalikan lagi ke Jawa Barat. Ada prosedur yang perlu dilengkapi,” tegas Akmal kepada Matafakta.com, usai mendampingi Mendagri, Tito Karnavian diacara diskusi dan arahan terkait penanganan Covid-19 di Gedung Swatantra Wibawamukti Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).

Akmal kembali mengulas, ada beberapa prosedur yang harus disempurnakan dalam kajian Pilwabub Bekasi tersebut. “Silakan dipelajari lagi oleh Jawa Barat dulu. Kita tunggu dari Jawa Barat,” ucap Akmal kembali menegaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya, apakah Pilwabub Bekasi ditolak, Akmal menjawab, bukan kewenangan kami untuk menolak. Lalu saat ditanya lagi, apakah Pilwabup Bekasi akan diulang lagi, Dirjen OTDA kembali menjawab, tanyakan kepada Provinsi Jawa Barat.

“Silahkan tanyakan ke Provinsi Jawa Barat, karena itu di bawah pimpinan Jawa Barat. Karena yang melantik itu Gubernur Jawa Barat, SK-nya Gubernur,” tandas Akmal singkat.

Baca Juga :  Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Ex Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2020, Nyumarno, menanggapi pernyataan dari Dirjen OTDA dengan santai.

“Ya silahkan saja. Itu domain ada di Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri. Yang jelas kami sudah melaksanakan semua tahapan proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Nyumarno.

Dikatakan Nyumarno, Pemprov Jawa Barat, memiliki kewenangan pada tahapan memberikan arahan, fasilitasi, dan pembinaan pada saat DPRD membentuk Tata Tertib DPRD. Itu sudah jauh dilakukan oleh Bagian Fasilitasi Pemprov Jabar pada saat awal penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Dimana, didalam Tata Tertib DPRD itulah mekanisme Pemilihan Wakil Bupati Bekasi diatur,” ucap Nyumarno.

Nyumarno menduga, jika saat ini Kemendagri mengembalikan ke Provinsi, maka menurutnya kuat dugaan itu bukan mengembalikan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.

“Mungkin dugaan saya, pihak Provinsi melakukan konsultasi ke Kemendagri kaitan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, kemudian dijawab oleh pihak Kemendagri,” imbuh Nyumarno.

Baca Juga :  FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Prinsipnya kata Nyumarno, Panlih menunggu jika ada arahan lebih lanjut dari Kemendagri, karena secara ketentuan perundangan Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 disampaikan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.

“Panlih juga berharap agar Gubernur Jawa Barat segera mengirimkan Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi ke Menteri Dalam Negeri jika memang belum dikirimkan usulan tersebut,” ungkapnya.

Masih kata Nyumarno, bagaimanapun pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi. Baik APBD tahun 2019 ataupun 2020.

“Jadi bicara tentang APBD 2019, saat ini kan harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati,” ingatnya.

Jadi tambah Nyumarno. Pemprov Jawa Barat, ataupun Kementerian Dalam Ngeri tentu sangat paham tentang hal tersebut.

“Belum lagi jika bicara Wakil Bupati Bekasi memang sangat diperlukan untuk mendampingi kinerja Bupati Bekasi. Apalagi saat pandemi virus Corona atau Covid-19 ini. Kita perlu Wakil Bupati,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB