BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Jan S Maringka membuka secara resmi Kegiatan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) yang dirangkaikan dengan kegiatan, Kejaksaan RI Peduli dengan slogan “Puspenkum Berbagi” dimana kali ini kegiatannya berupa pembagian sembako dan buku atau modul tentang Covid-19 dan pencegahannya kepada warga Panti Asuhan Putra Nusa di Jalan Penjernihan I Pejompongan Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020).
Berdasarkan laporan Kepala Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum, Rugun Saragih mengatakan, Program Kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan kegiatan rutin dari Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejaksaan RI berdasarkan DIPA Nomor: 006.01.1.419345/2019 Tanggal 05 Desember 2019 Tahun Anggaran 2020 yang merupakan program prioritas nasional dan tidak bisa dilakukan refocussing atau revisi anggaran dan tidak dapat dihapuskan dalam perubahan mata anggaran tahun 2020.
Oleh karena itu, kegiatan Penyuluhan Hukum yang awalnya merupakan kegiatan memberikan pengertian serta pengetahuan tentang hukum secara bertatap muka antara pendengar atau audience dan narsumber dalam suatu ruangan atau tempat, dengan sangat terpaksa dirubah bentuknya dengan Penyuluhan Hukum yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat yang terkena imbas Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbas yang dimaksud, seperti kehilangan pekerjaan, mata pencaharian dan kekurangan donator, karena adanya Pandemi Covid-19 dengan membuat dan membagikan buku modul atau buku saku yang berisi materi tentang Pengertian Covid 19, Bahaya virus Covid 19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pelaksanaan Protokol Kesehatan dan Penanganan terhadap Penderita Covid-19 yang diikuti dengan Pelaksanaan Protokol Pemakaman bila meninggal karena Covid-19 kepada masyarakat yang terdampak.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen menyatakan, mendukung upaya Puspenkum Kejaksaan Agung RI untuk tetap melaksanakan Program Penyuluhan Hukum yang sudah dirubah bentuknya dengan pembagian buku modul tentang hukum yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi yang sedang berlangsung pandemi Covid-19. Apalagi, kegiatan penyuluhan hukum kali ini dibarengi dengan kegiatan bakti sosial berslogan “Puspenkum Peduli” yang merupakan bagian dari “Kejaksaan RI Peduli”.
“Kita berbagi bukan karena kita berlebih tetapi semata-mata bahwa kita peduli dengan situasi dan kondisi masyarakat yang terdampak akibat adanya wabah virus Corona atau Covid-19 ini,” tandas Jaksa Agung Muda Intelijen.
Selain kepada warga Panti Asuhan “Putra Nusa” pembagian sembako dalam rangka kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun Anggaran 2020, “Kejaksaan RI Peduli” dan “Puspenkum Berbagi ” juga dibagikan kepada anggota Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) dan para office boy/cleaning service dilingkungan Bidang Intelijen.
Setelah kegiatan edukasi dan bantuan kepada anak-anak panti asuhan Putra Nusa Pejompongan Jakarta Pusat, rencana kegiatan penyuluhan hukum dengan pola yang sama akan dilaksanakan pada masyarakat sekitar Petogogan Kelurahan Pulo Jakarta Selatan yang terkena dampak PHK dan masyarakat yang ada di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Radio Dalam.
Dijelaskan Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, adapun bantuan paket sembako yang diberikan adalah 400 paket sembako kepada masyarkat di kawasan Petogogan, anggota KBPA Puspenkum dan para office boy/cleaning service dilingkungan Bidang Intelijen berupa :
-Beras 2,5 Kilo;
-Mie Instan 10 Buah;
-Kopi 1 Buah;
-Teh Celup 1 Kotak;
-Susu Kental Manis 1 poch;
-Biskut Khong Guan 1 Buah;
-Kaos dan Masker bertuliskan Puspenkum;
-Tas Lipat;
-Buku Saku.
30 (tiga puluh) paket untuk anak – anak dan pengurus Panti Asuhan berupa :
-Beras 2,5 Kilo;
-Mie Instan 10 Buah;
-Kopi 1 Buah;
-Teh Celup 1 Kotak;
-Susu Kental Manis 1 poch;
-Biskut Khong Guan 1 Buah;
-Minuman Ringan 1 Buah;
-Kaos bertuliskan Puspenkum 1 Buah
-Masker bertuliskan Puspenkum 3 Buah;
-Sarung 1 Buah;
-Thumbler 1 Buah;
-Handsanitizer Kecil 1 Buah.
- Paket Sembako untuk Panti Asuhan Berupa :
-Beras 50 Kg;
-Telur Ayam 10 Kg;
-Mie Instan 2 Kardus;
-Teh Celup 30 Kotak;
-Kopi Mix 5 Bungkus
Acara yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, diakhiri dengan penyerahan paket sembako secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Intelijen kepada perwakilan anggota KBPA dan perwakailan office boy/cleaning service yang hadir di Puspenkum Kejaksaan Agung kemudian melepas Tim “Kejaksaan RI Peduli” dan “Puspenkum Berbagi” yang akan memberikan bantuan paket sembako dan paket buku modul tentang Covid -19 ke Panti Asuhan dan anggota KBPA di Perumahan Kejaksaan Bekasi Selatan dan Bekasi Timur. (Bambang)