Bansos Pemkab Bekasi Amburadul, KIRAB Sambangi Kejari Cikarang

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2020 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KIRAB Sambangi Kejari Cikarang

KIRAB Sambangi Kejari Cikarang

BERITA BEKASI – Koalisi Rakyat Bekasi (KIRAB) turut mengawasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.

KIRAB, hadir untuk memastikan Bansos Covid-19 diterima warga yang membutuhkan serta di kelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari hasil pengamatan, KIRAB menilai pengelolalaan dan penyaluran Bansos yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, amburadul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, Penggiat KIRAB, R. Meggi Brotodihardjo mengungkapkan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan untuk menyalurkan Bansos tidak update dan tidak jelas siapa dan dapat apa?.

Lebih miris lagi sambung Meggi, kuat dugaan DTKS yang digunakan out of date produk tahun 2012, sehingga dapat diprediksi, sangat sulit menggambarkan Bansos akan tepat sasaran.

Kejari Cikarang Bekasi

“Meski demikian, Meggi mendesak agar DTKS terus dan segera diperbaharui dengan kondisi masyarakat saat ini,” kata Megi, Minggu (10/5/2020).

Meggi pun meminta, Pemda Kabupaten Bekasi, segera turun ke lapangan untuk memverifikasi dan validasi kondisi existing yang layak mendapat Bansos namun belum masuk DTKS dengan melibatkan RT, RW, Pamong Desa dan Kelurahan.

Selanjutnya kata Meggi, ditetapkan siapa dapat bantuan apa?, termasuk mendata masyarakat yang masuk DTKS namun sebenarnya tidak layak lagi menerima Bansos.

“Pemda segera verifikasi dan validasi langsung ke lapangan untuk memastikan pemberian Bansos agar tepat sasaran jatuh kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meggi mengatakan, KIRAB juga mempertanyakan tentang Anggaran Pemutakhiran Data Bansos yang setiap tahun selalu ada dan cukup besar namun hasilnya amburadul.

Baca Juga :  Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

“Dari hasil pemantauan KIRAB terhadap Bansos Covid-19, telah memunculkan berbagai masalah seperti, buruknya data Bansos, penyaluran yang terlambat dan tidak tepat sasaran maupun double, pencitraan, serta dugaan tidak transparan dan tidak akuntabel,” jelasnya.

KIRAB Audensi ke Kejari Cikarang

Hal senada juga dilontarkan, Penggiat KIRAB, Gunawan Sniper mengatakan, sepertinya berbagai kegiatan seputar Bansos Covid-19 dilaksanakan tanpa memperhatikan kaidah transparansi dan akuntabilitas, sehingga terkesan banyak yang ditutup-tutupi. KIRAB mencium, adanya dugaan penyimpangan APBD,” ungkapnya.

Atas temuan itu, lanjut Gunawan, kami KIRAB juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk segera melaporkan berbagai dugaan itu, termasuk kepada pihak-pihak terkait.

Proses pendistribusian lanjut Gunawan, sejumlah bahan pangan juga semestinya melibatkan sektor ekonomi di Bekasi seperti pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga secara efektif bisa memberdayakan perekonomian di daerah atau di sektor lapisan bawah bisa ikut bergerak dan juga menjaga daya beli.

Tujuannya adalah sambung Gunawan, dalam rangka pemberdayaan UMKM. Jadi jangan hanya jejaring Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tapi juga lebih penting pelaku-pelaku usaha UMKM di daerah ini bisa dilibatkan dalam pengadaan dan distribusi Bansos.

“Kami harapkan juga bukan hanya dalam bentuk Bansos, tapi juga bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga masyarakat bisa memiliki daya beli dan juga akan mempunyai efek secara langsung terhadap iklim usaha dan iklim bisnis di bawah seperti UMKM,” tungkasnya.

Baca Juga :  Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Disisih lain, Penggiat KIRAB, Rahmat Damanhuri juga sangat menyesalkan hingga saat ini belum ada klarifikasi Bupati maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi soal penempelan sticker atau foto Bupati pada Bansos, maksud dan tujuannya, biayanya dan perintah siapa?.

Sembako Covid-19

Menurut Vijay, sapaan akrab Rahmat Damanhuri menilai, politisasi Bantuan Sosial (Bansos) oleh Kepala Daerah dapat dijerat dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dikatakan Vijay, Kepala Daerah yang mempolitisasi Bansos terindikasi melanggar Pasal 76 ayat (1), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut kata Vijay, pada Pasal 78 ayat (2) disebutkan, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan. Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.

Aturan ini tambah Vijay, yang dikonstruksi untuk Kepala Daerah yang melakukan politisasi Bansos dan itu bisa dibuktikan untuk di impeach sebagaimana proses yang disampaikan di Pasal 80.

“KIRAB juga menghimbau kepada seluruh masyakat untuk menuruti aturan Pemerintah dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19, sebaiknya kita tetap Dirumah Aja, Tidak Mudik, ikuti Protap pencegahan Corona dan bersama-sama  menggapai asa Bekasi yang Baru, Bekasi yang Bersih tanpa KKN,” pungkas Salah satu Pengurus KNPI Kabupaten Bekasi ini. (Mul)

Berita Terkait

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan
Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan
Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Kamis, 4 April 2024 - 11:58 WIB

Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

Seputar Bekasi

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Senin, 22 Apr 2024 - 14:43 WIB