BERITA JAKARTA – Jaksa Agung RI menjelaskan bahwa Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang nyata dan signifikan pada berbagai aspek kehidupan di seluruh dunia baik kesehatan, ekonomi, sosial, hukum, politik dan keamanan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin saat menjadi narasumber pada acara Konferensi Pers Update Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di Graha BNPB Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setyono menjelaskan, bahwa kehadiran Jaksa Agung RI tersebut dalam rangka memberikan informasi perkembangan dalam penanganan virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam siaran persnya mengatakan, perkembangan pandemi, bahwa Pemerintah bertindak sigap dalam waktu singkat diiringi keadaaan yang mendesak, telah menerbitkan Perppu No: 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19.
Perppu ini pada dasarnya memuat beberapa kebijakan penting yang berimplikasi kepada rakyat, yaitu: Pertama, penyiapan tambahan anggaran dengan total Rp405,1 triliun yang belum ada dalam APBN 2020, untuk penanganan situasi Covid-19.
Kedua, peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha. Ketiga, kebijakan untuk mengatasi kondisi mendesak dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan dunia usaha yang terdampak.
Keempat, melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Kelima, kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (ertraordinary) di bidang keuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah, dan sektor keuangan
Seperti diketahui bahwa pandemi Covid-19 hadir secara tiba-tiba, sementara APBN 2020 telah ditetapkan. Konsekuensi dari timbulnya bencana pandemi Covid-19 adalah Pemerintah harus menyiapkan alokasi anggaran untuk membiayai berbagai kebijakan yang diambil.
Tentunya dalam penanganan pandemi ini, Pemerintah juga membuka seluas-luasnya kerjasama dan kesempatan kepada pihak swasta atau masyarakat untuk turut serta membantu penanganan maupun ingin memberikan bantuan kepada pihak yang terdampak. Oleh karena itu, dikenal mekanisme hibah, donasi dan realokasi.
Tidak hanya mengawasi, namun Kejaksaan juga siap diawasi. Sebagai bentuk pengawasan, untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dan pengambilan kesempatan dan keuntungan secara melawan hukum pada pengamanan atau pendampingan refocusing anggaran, maka Kejaksaan telah meluncurkan aplikasi PROAdhyaksa yang dapat di download melalui Google Play.
Masyarakat tambah Hari, dapat melakukan pelaporan secara online apabila terdapat dugaan tindak pidana, termasuk apabila masyarakat menemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Jaksa dalam pelaksanaan tugasnya.
“Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pada pegawai Kejaksaan baik Jaksa maupun Tata Usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela,” tegas Burhanuddin. (Bambang)